Madinapos.com – Paluta.
Kepolisian Sektor Padang Bolak Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) melakukan penangkapan seorang oknum petugas kepolisian berpangkat Briptu berisnial SR diduga membawa narkoba jenis sabu 30 gram saat dilakukan penggerebekan disalah satu rumah warga yang berada dikelurahan Wek V Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) Jumat (11/6/2021) lalu.
Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar melalui pesan WhatsApp, Jumat (11/6/2021) malam lalu mengatakan unit Reskrim Polsek Padang Bolak mengamankan dua orang diduga pelaku pengedar narkoba, salah satunya diketahui oknum polisi berangkat Briptu yang bertugas di Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), “dari tangan kedua pelaku saat ditangkap ditemukan dan diamankan barang bukti diduga narkoba jenis sabu seberat 30 gram,” katanya.
“Terhadap kedua orang tersebut langsung dilakukan penindakan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika jenis sabu -sabu satu berinisial SR dan satunya warga sipil berinisial AH”, tambah AKP Zulfikar.
Kapolsek juga menyampaikan terhadap keduanya telah diamankan bersama barang bukti tiga bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu -sabu seberat 30 gram. (Tim.Palas/Paluta).