Madinapos.com – Panyabungan
Pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Mandailing Natal (Madina) melalui Kasi Humas Ipda Bagus Seto mengatakan Pihaknya mulai melakukan Pemanggilan saksi – saksi terkait tewasnya dua penambang Emas Illegal di Hilir Sungai Batang Gadis Desa Parbangunan Kecamatan Panyabungan.
” Setelah melakukan pendalaman pasca kejadian nass tersebut, Senin (8/7/24) lalu, sekarang kita masuki tahap pemanggilan saksi dilokasi seperti dua orang korban selamat dan yang bersangkutan lainnya,” ujar Bagus, Jum’at (12/7/24).
Kemudian KBO Reskrim merangkap Kasi Humas Polres Madina ini juga mengatakan setelah mendengarkan keterangan saksi – saksi, pihaknya baru bisa simpulkan siapa saja yang terlibat atas kejadian yang makan korban tewas dua orang tersebut.
” Sehabis itu baru bisa kita ketahui siapa pemodal dan pemilik lahan atas kejadian yang menewaskan dua warga lubuk Sibegu Kelurahan dalan lidang tersebut,” ujarnya.
” Penambang emas tersebut masuk kategori tradisional menggunakan mesin Robin, biarpun begitu aktifitasnya kan Illegal tentu kena delik hukum, kalau terbukti kan pasti kita lakukan penahanan kepada siapa saja yang terlibat,” pungkas Bagus.











