Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Kejati Sumut Amankan Juara Tamba, Buronan Kasus Perambahan Hutan Padang Lawas di Tanjung Morawa


					Kejati Sumut Amankan Juara Tamba, Buronan Kasus Perambahan Hutan  Padang Lawas di Tanjung Morawa Perbesar

Madinapos.com, Deli Serdang – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), yang dipimpin oleh Asisten Intelijen Andri Ridwan, SH, MH, berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Juara Tamba, terpidana kasus perambahan kawasan hutan. Penangkapan dilakukan di kediaman terpidana di Perumahan Mega Mansion, Kelurahan Pekan Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, pada Rabu malam (22/1/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W. Ginting, SH, MH, dalam keterangannya pada Kamis (23/1/2025), menyatakan bahwa proses penangkapan sempat diwarnai perlawanan dari terpidana. Namun, tim Tabur berhasil mengendalikan situasi dan mengamankan Juara Tamba. Terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk selanjutnya diserahkan kepada Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas guna menjalani hukumannya.

“Terpidana terbukti secara sah melanggar Pasal 19 (1) Jo Pasal 40 (1) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, serta undang-undang terkait lainnya. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 25 K/Pid.Sus-LH/2024 yang telah berkekuatan hukum tetap, Juara Tamba telah menjadi buronan sejak Oktober 2024,” ujar Adre W. Ginting.

Dalam putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Sibuhuan, terpidana dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan jika denda tidak dibayar. Namun, pada tingkat Pengadilan Tinggi Medan, hukumannya berkurang menjadi 6 bulan penjara dan tetap dikenai denda Rp50 juta, dengan subsider 1 bulan kurungan.

Penyerahan terpidana dilakukan oleh Kasi E pada Bidang Intelijen, Husairi, SH, MH, kepada Kasi Pidum Kejari Padang Lawas, Christian Sinulingga, SH, MH, disertai pendampingan Jaksa Penuntut Umum. Terpidana langsung dibawa ke Kejari Padang Lawas untuk menjalani hukuman sesuai keputusan pengadilan.

Kejati Sumut menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memastikan tidak ada pelaku tindak pidana yang lolos dari keadilan, khususnya terkait perlindungan lingkungan hidup.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 212 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

SS Dan SH Miliki Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Palas Di Desa Bulu Sonik, Kec. Barumun

16 April 2026 - 20:58

Bupati Paluta Sampaikan Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

16 April 2026 - 10:25

Camat Barumun Barat Resmi Buka MTQ Ke IV Tingkat Kecamatan

15 April 2026 - 21:22

Cabjari Madina di Natal Laksanakan Penyuluhan Hukum Via Program JMS

15 April 2026 - 20:13

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia Beri Presisi Award Kepada Polres Palas

15 April 2026 - 15:49

Lom Lom Suwondo Lantik 120 ASN. Kepala sekolah yang terbanyak

14 April 2026 - 22:02

Trending di Berita Daerah