Menu

Mode Gelap

Hukum

Polres Madina Musnahkan 22 Bal Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja


					Polres Madina Musnahkan 22 Bal Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja Perbesar

Madinapos.com – Panyabungan.

Polres Mandailing Natal memusnahkan barang bukti Narkotika berjeniskan Ganja dari hasil tangkapan dihalaman Mapolres Mandailing Natal (Madina) jalan Bhayangkara No.01 Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal. Selasa,( 16/08/2022).

Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP H.M. Reza C.A.S.,S.I.K, S.H.,M.H, menyampaikan pencapaian kinerja pengungkapan kasus yang terjadi diwilayah hukum polres Mandailing Natal (Madina) selama menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-77 Tahun 2022.

Dalam kegiatan pemusnahan barang haram tersebut Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP H. M Reza C.A.S.,S.I.K., S.H., M.H menyampaikan kata sambutan dihadapan para tamu undangan, bahwa pengungkapan kasus peredaran Narkoba di tengah masyarakat bahkan tingkat nasional juga sangat penting peran dari masyarakat dan pemerintah kabupaten Mandailing Natal.

“Kepada para hadirin tamu undangan dalam pengungkapan dan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Mandailing Natal, kami sangat berharap kerjasama kita untuk sama-sama menanggulangi hal tersebut, baik itu Pemerintah, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama”. Harap Kapolres Mandailing Natal.

Dalam waktu yang bersamaan Kasat Narkoba AKP Irwan S.H., M.H menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini adalah merujuk pada 3 (Tiga) Laporan Polsi dengan barang bukit bukti sebanyak 22 Kilogram/Ball.

“Pemusnahan Barang Bukti Narkotika kali ini dirangkum dalam 3 (Tiga) Laporan Polisi yaitu LP/A/ 62 /VI/2022/SPKT Satresnarkoba/Polres Madina/Polda Sumut, tanggal 28 Juni 2022, LP/A/ 73 /VIII/2022/SPKT Satresnarkoba/Polres Madina/Polda Sumut, tanggal 01 Agustus 2022 dan LP/A/ 74 /VIII/2022/SPKT Satresnarkoba/Polres Madina/Polda Sumut, tanggal 03 Agustus 2022 dengan jumlah barang bukti keseluruhan sebanyak 22 Kilogram/Ball”. Tutup Irwan. (Anwar/Serul Humas Polres Madina)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 54 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Perang Terhadap Narkoba Dimulai, Pemuda Desa Pidoli Lombang Tangkap Pemakai Sabu

28 Mei 2023 - 00:16

Polres Palas Amankan MN, Suami Yang Melakukan KDRT Istrinya, Terancam 10 Tahun Penjara

26 Mei 2023 - 06:49

Satresrim Polres Palas Gelar Rekonstruksi 21 Adegan Kasus Pembunuhan YYS

26 Mei 2023 - 06:21

Satresnarkoba Polres Madina Gagalkan Penyeludupan Sabu Dalam Kardus

23 Mei 2023 - 16:57

Sempat Buron, Polres Madina Ringkus Penyiram Air Keras Wajah Faridah di Desa Tanjung Larangan

13 Mei 2023 - 16:48

Pembunuhan Pasutri di Barumun Selatan Terungkap, Tersangka Anak Pertama Dari Istri Kedua

8 Mei 2023 - 07:52

Trending di Hukum