Madinapos.com – Padang Lawas.
Polres Padang Lawas (Palas) melalui Satres Narkoba berhasil menangkap seorang pengedar Sabu – Sabu asal Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Selasa, (03/01/2023) sekira Pukul 11.00 WIB di Desa Binanga Ipar Aek Honas Kecamatan Barumun Tengah.
Kapolres AKBP Indra Yanitra Irawan SIK.MSi melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas AKP Agus M Butar Butar SH, membenarkan adanya penangkapan tersebut, kepada awak media ini Rabu (04/01/2023).
“Kita telah menangkap seoarang pria pelaku pengedar Sabu – Sabu berinisial IJP (43) Warga lingkungan I Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabuapaten Padang Lawas utara “, ungkapnya.
Ditambahkan Kasat, penangkapan terhadap pelaku ini berasal dari informasi warga, bahwasanya IJP (43) sering melakukan transaksi Narkoba jenis Sabu – Sabu di Desa Binanga Ipar Aek Honas, Kecamatan Barumun Tengah.
“Pada saat penangkapan turut diamankan berupa barang bukti (BB) berupa 6 Paket plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis sabu seberat 1,92 gram, 1 unit hp merk nokia kecil, Uang tunai sebesar Rp. 50.000, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah bong lengkap dengan Kaca Pirex”, tambahnya lagi.
Selanjutnya, Tersangka IJP (43) beserta BB diamankan ke Satresnarkoba Polres Palas untuk dilakukan Proses lebih lanjut,”Tersangka kita dipersangkakan Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman Hukuman paling rendah 5 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun”, tutup Kasat Narkoba Polres Palas.
Penulis : A salam Siregar.