Lapas Kelas IIB Panyabungan Gelar Razia Insidentil di Kamar Hunian

Madinapos.com, Panyabungan – Dalam upaya memperketat pengawasan dan menjaga kondusivitas lingkungan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, menggelar razia insidentil di sejumlah kamar hunian warga binaan pada Jumat (10/7/2026) pagi.

Kegiatan yang dilaksanakan secara mendadak ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Panyabungan, Bahtiar Sitepu, S.H., M.H. Langkah ini diambil sebagai wujud komitmen nyata pihak Lapas dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bersih dari pelanggaran.

Kalapas Bahtiar Sitepu menegaskan bahwa pelaksanaan razia ini mengacu pada landasan regulasi resmi, yakni:

UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Permenkumham RI Nomor 8 Tahun 2024.

Keputusan Dirjenpas Nomor PAS-1052.PK.02.10.02 Tahun 2020.

Instruksi Dirjenpas terkait program “Halinar” (Handphone, Pungli, dan Narkoba).

Oplus_16908288

” Razia insidentil ini kami lakukan secara tiba-tiba tanpa sepengetahuan warga binaan. Tujuannya jelas, untuk mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan atau pelanggaran yang luput dari pengawasan petugas jaga,” ujar Bahtiar di sela-sela kegiatan.

Dalam penggeledahan yang menyasar kamar hunian tersebut, petugas gabungan berhasil mengamankan sejumlah barang terlarang yang dianggap berpotensi mengganggu keamanan. Barang bukti yang disita meliputi kartu remi, alat cukur, gunting, sendok besi, silet, mancis, hingga pisau cutter.

Bahtiar memastikan bahwa seluruh barang bukti hasil razia telah didata dengan transparan dan akan segera dimusnahkan.

” Barang bukti yang berhasil disita akan langsung kami musnahkan setelah dilakukan pelaporan resmi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI wilayah Sumatera Utara,” tegasnya.

Langkah Preventif Berkelanjutan
Kegiatan razia insidentil ini diharapkan menjadi langkah preventif yang mampu menjaga stabilitas keamanan di Lapas Kelas IIB Panyabungan secara berkelanjutan. Pihak Lapas berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan guna menutup celah terjadinya pelanggaran di masa mendatang, demi tercapainya lingkungan pemasyarakatan yang sesuai dengan aturan yang berlaku. (Suaib Rizal).