Madinapos.com, Ranto Baek – Polemik berkepanjangan antara masyarakat Desa Muara Bangko, Kecamatan Ranto Baek, dengan PT. Riski Fajar Adi Putra terkait hak plasma dan penyerapan tenaga kerja lokal kian memanas. Setelah serangkaian aksi unjuk rasa dan mediasi di tingkat kecamatan menemui jalan buntu, perwakilan masyarakat kini resmi mengadukan persoalan tersebut ke Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal.
Konflik ini bermula dari keresahan warga Desa Muara Bangko yang merasa hak-hak mereka, terutama terkait pembagian hasil kebun plasma dan kesempatan kerja, tidak terpenuhi dengan transparan oleh perusahaan. Selain itu, muncul kecurigaan serius mengenai legalitas operasional perusahaan setelah hasil penelusuran mandiri oleh masyarakat dan mahasiswa di instansi terkait menunjukkan ketidaksesuaian data.
Puncak ketidakpuasan warga terjadi pada 21 Mei 2026, di mana masyarakat bersama Aliansi Mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di lokasi perusahaan. Sempat tercapai kesepakatan untuk penghentian sementara aktivitas selama tiga hari, namun pertemuan lanjutan justru diwarnai ketegangan. Warga menyayangkan sikap perwakilan perusahaan yang dinilai intimidatif dan menutup ruang dialog transparan dengan melarang dokumentasi selama pertemuan berlangsung.
Situasi semakin rumit dengan ketidakhadiran kelompok tani dalam forum-forum mediasi, yang memicu spekulasi adanya kepentingan tersembunyi di balik polemik plasma tersebut.
Pemerintah Kecamatan Ranto Baek sempat berupaya memfasilitasi penyelesaian melalui rapat koordinasi pada 4 Juni 2026. Pertemuan yang dihadiri oleh unsur Muspika, Kepala Desa Muara Bangko Usmar Lubis, BPD, tokoh masyarakat, serta perwakilan mahasiswa tersebut sedianya akan membentuk “Tim Sembilan” untuk mengawal penyelesaian tuntutan.
Namun, rencana tersebut terpaksa ditunda karena pihak kelompok tani tidak hadir. Kepala Desa Muara Bangko pun diberi mandat untuk memfasilitasi pertemuan dengan pihak kelompok tani agar persoalan bisa segera menemui titik terang.
Melihat belum adanya tindak lanjut dari upaya mediasi tingkat kecamatan, perwakilan masyarakat, yakni Ahmad Afandi Nasution (Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Ranto Baek) dan Adek Saputra (Ketua NNB Muara Bangko), akhirnya menemui Bupati Mandailing Natal di rumah dinas pada 16 Juni 2026.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Pemerintah Kabupaten menyatakan komitmennya untuk melakukan kajian komprehensif terhadap seluruh aktivitas PT. Riski Fajar Adi Putra.
” Kami meminta perhatian serius Pemerintah Kabupaten agar polemik ini diselesaikan secara objektif. Masyarakat hanya menuntut hak yang transparan dan kepastian hukum atas operasional perusahaan di wilayah kami,” ujar Ahmad Afandi.
Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal kini diharapkan segera melakukan verifikasi mendalam terhadap legalitas dan kewajiban plasma perusahaan. Langkah ini dinilai krusial guna memberikan kepastian hukum, menjamin hak ekonomi masyarakat Desa Muara Bangko, serta meredam potensi konflik sosial yang lebih luas di masa depan. (Suaib Rizal).

