Madinapos.com, MBG – Sekretaris Desa (Sekdes) Tabuyung, Siti Berlian Sari, melontarkan kritik tajam terhadap sikap seorang oknum anggota DPRD Mandailing Natal (Madina) dalam rapat mediasi terkait polemik Calon Peserta Plasma (CPP) Koperasi Produsen Rizky Tabuyung Mandiri (KPRTM).
Pernyataan sikap tersebut disampaikan Siti di Balai Desa Tabuyung pada Rabu (19/1/2026). Ia menilai kehadiran oknum anggota Dewan yang juga menjabat sebagai Pengawas KPRTM tersebut terkesan arogan dan menunjukkan sikap kekanak-kanakan.
Siti menyayangkan sikap Teguh Wahyudi, anggota DPRD Madina tersebut, yang dianggap tidak berdiri di sisi masyarakat. Menurutnya, sebagai wakil rakyat yang digaji negara, Teguh seharusnya menjalankan fungsi pengawasan dan membela hak warga yang merasa terzalimi.
“Seorang anggota Dewan semestinya bertugas mengawasi pemerintah. Namun dalam kasus ini, ia justru terkesan mendukung, bahkan terlibat dalam kebijakan yang dianggap bertentangan dengan peraturan serta mengabaikan hak masyarakat untuk mendapatkan kebun plasma,” tegas Siti.
Ia menambahkan bahwa tindakan memaksakan kehendak untuk membela KPRTM—yang dinilai menyalahi regulasi—adalah sikap yang tidak profesional. Siti berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madina bertindak bijak dan melakukan verifikasi ulang agar kebun plasma jatuh ke tangan yang berhak.
Senada dengan Sekdes, Zatendra selaku perwakilan masyarakat juga menyatakan kekecewaannya terhadap pengurus KPRTM. Ia menduga adanya praktik internal yang tidak sehat, seperti penambahan anggota secara tidak sah yang diduga hanya menguntungkan oknum pengurus tertentu.
“Kami mendesak agar permasalahan ini dibongkar tuntas, mulai dari verifikasi ulang CPP hingga audit transparansi keuangan koperasi sejak dimulainya perjanjian kerja sama dengan pihak bapak angkat,” ujar Zatendra.
Menanggapi tudingan tersebut, Teguh Wahyudi memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa kehadirannya dalam pertemuan tersebut adalah dalam kapasitas sebagai Ketua Pengawas Koperasi.
Teguh memaparkan kronologis panjang perjuangan koperasi hingga berhasil mendapatkan plasma untuk masyarakat, di mana daftar CPP tersebut telah ditandatangani oleh Bupati pada tahun 2018.
“Keputusan yang diambil pada tahun 2018 merupakan kebijakan pemerintah yang dianggap terbaik pada saat itu. Dinamika saat ini tentu berbeda dengan kondisi belasan tahun lalu,” pungkasnya. (Hamzah).











