Madinapos.com, Panyabungan – Bupati Mandailing Natal (Madina), Saipullah Nasution, menyatakan akan segera memanggil pihak vendor yang bertanggung jawab atas pembangunan 712 los pedagang kaki lima di Pasar Baru Panyabungan.
Langkah tegas ini diambil menyusul ditemukannya sejumlah kendala dan ketidaksesuaian di lapangan saat Bupati melakukan peninjauan langsung, Rabu (10/6/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Saipullah menegaskan bahwa Pemerintah Daerah tidak terlibat dalam urusan fisik maupun pengelolaan anggaran proyek tersebut. Ia menjelaskan bahwa pembangunan ratusan los tersebut merupakan inisiatif swadaya pedagang melalui sistem patungan yang dananya diserahkan langsung kepada vendor.
” Pemda murni tidak terlibat dalam pembangunan fisik los ini. Kami hanya fasilitator yang menghubungkan vendor dan pedagang. Tugas kami memastikan kesepakatan tersebut berjalan baik dan tidak ada pihak yang dirugikan,” ujar Saipullah.
Bupati menyoroti adanya ketimpangan antara laporan penyelesaian proyek dengan kondisi riil di lapangan. Meski secara administrasi kontrak dinyatakan telah rampung, kenyataannya banyak pedagang yang justru harus mengeluarkan biaya tambahan untuk memperbaiki lapak mereka sendiri agar layak digunakan.
” Informasinya bangunan sudah selesai, namun faktanya pedagang masih harus memperbarui lapak sendiri. Ini yang akan kita minta pertanggungjawabannya kepada vendor dan Kepala Pasar,” tegasnya.
Situasi kian memanas setelah muncul dugaan bahwa pihak vendor menarik dana hasil patungan pedagang sebesar Rp1 miliar dari bank secara sepihak tanpa koordinasi. Isu ini mencuat dari informasi sumber internal di lingkungan Dinas Perdagangan Pasar Baru Panyabungan.
Menanggapi hal tersebut, Saipullah berjanji akan mendalami kasus ini secara objektif. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, pihak Pemda mempersilakan pedagang untuk menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana.
” Kita akan minta kejelasan. Jika masalahnya administratif, kita minta segera diselesaikan. Namun, jika sudah menyentuh ranah hukum, maka menjadi hak para pedagang untuk menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkas Bupati.
Hingga berita ini diturunkan, pihak vendor belum dapat dikonfirmasi terkait tudingan tersebut karena nomor telepon yang bersangkutan tidak lagi aktif. (Suaib Rizal).


