Pemilik Cafe di Lingga Bayu Bersedia Bongkar Bangunan Usaha

Madinapos.com, Lingga Bayu – Pemilik usaha cafe joring/jengkol di wilayah Kelurahan Tapus, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal, menyatakan kesediaannya untuk membongkar seluruh bangunan usahanya setelah dilakukan penyegelan oleh Tim Satpol PP dan Damkar bersama Forkopimcam Lingga Bayu.

Kesediaan tersebut dituangkan dalam Surat Pernyataan Bersedia Bangunan Cafe Dibongkar Bersama Nomor 331.1/1184/Pol PP/2026, yang dibuat di Panyabungan pada 8 Agustus 2026.

Dalam surat tersebut, pemilik usaha menyatakan telah menerima tindakan penyegelan yang dilakukan pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Pemilik juga menyatakan tidak akan kembali melakukan aktivitas di tempat usaha tersebut.

Selain itu, pemilik menyatakan bersedia bekerja sama melakukan pembongkaran seluruh bangunan cafe dan bertanggung jawab atas biaya yang timbul akibat pembongkaran tersebut.

Camat Lingga Bayu, Adi Malveri, SH., MM., menyampaikan bahwa pemerintah kecamatan mengharapkan proses penyelesaian dapat berjalan dengan baik, tertib dan kondusif.

“Pemerintah Kecamatan Lingga Bayu bersama unsur Forkopimcam tetap mengedepankan ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Dengan adanya kesediaan pemilik untuk membongkar bangunan secara bersama-sama, diharapkan prosesnya dapat berjalan dengan tertib dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Adi Malveri.
Proses tersebut melibatkan unsur Satpol PP dan Damkar, Pemerintah Kecamatan Lingga Bayu,

Bhabinkamtibmas, Babinsa serta sejumlah saksi.
Pemerintah Kecamatan Lingga Bayu juga mengimbau seluruh pelaku usaha agar memperhatikan ketentuan dan perizinan yang berlaku sehingga kegiatan usaha dapat berjalan tertib dan sesuai dengan aturan.(Sakti lubis).