Buron Pencuri Sawit PT Barapala Ditangkap di Lokasi Rehabilitasi Narkoba di Kotapinang

Madinapos.com, Padang Lawas – Sempat menjalani rehabilitasi narkoba, seorang buron kasus pencurian buah kelapa sawit milik PT Barapala akhirnya diringkus Sat Reskrim Polres Padang Lawas.

Pelaku berinisial SS ditangkap di Yayasan Rehabilitasi Medan Plus Kota Pinang, Sabtu (19/9/2026) malam sekitar pukul 20.30 WIB.

Penangkapan dibenarkan Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yulianto melalui Kasat Reskrim AKP Irwansah Sitorus, Senin (21/9/2026).

“Benar, tersangka SS telah kami amankan. Penangkapan berdasarkan LP/B/324/X/2025/SPKT/PALAS/SU tanggal 19 Oktober 2025 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP-KAP/57/IX/RES.1.8./2026/Reskrim,” ujar AKP Irwansah.

Peristiwa pencurian sendiri terjadi pada Sabtu, 18 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan Divisi V PT Barapala, Desa Unte Rudang, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas.

Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Tipidum Ipda Taufik Akbar bersama Brigpol William R. Hutabarat, Briptu Johannes Butarbutar, Briptu Jonathan Ramotan S., dan Bripda Farhan Azhari Siregar, mendapat informasi keberadaan pelaku di lokasi rehabilitasi.

Tanpa perlawanan, petugas langsung mengamankan tersangka dan memboyongnya ke Kantor Satreskrim Polres Padang Lawas untuk pemeriksaan intensif.

Saat ini penyidik telah melengkapi administrasi penyidikan dan akan segera menggelar perkara untuk penetapan penahanan, melengkapi berkas perkara, dan melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum.

Penulis: A Salam Siregar.