Konstataring Pencocokan Objek Eksekusi di Desa Kubangan Tompek Berjalan Lancar

Madinapos.com, Panyabungan – Pengadilan Negeri Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal di bantu oleh Kepolisian, Satpol PP dan Babinsa telah melakukan Konstataring atau pencocokan objek eksekusi di Desa Kubangan Tompek Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Hari Kamis Tanggal 05 November 2026 Pukul 09.30 sampai selesai, Konstataring berjalan aman dan lancar.

Berdasarkan wawancara Wartawan Madina Pos dengan perwakilan Pengadilan Negeri Panyabungan Adee Putra bahwa Kehadiran Mereka di Lokasi sengketa terkait pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Panyabungan No.1/ pdt-Eks/2026/PN Mdl Jo No. 2/ Pdt.G/2024/ PN mdl. Tentang Konstataring pencocokan objek eksekusi di Desa Kubangan Tompek kata Adee Putra.

Di lanjutkan bahwa Konstatiring
Bukan sita, bukan pengosongan, bukan lelang, Konstataring itu Juru Sita Pengadilan datang ke lokasi untuk memastikan tanah yang disita sama dengan yang tertulis di putusan jelas Adee Putra.

Kapolsek Batahan AKP Jasmin T Sitinjak SH MH. Kepada Wartawan Madina Pos menyampaikan kehadiran Pihak Kepolisian di lapangan untuk menjamin agar pelaksanaan Konstataring berjalan lancar kata Kapolsek Batahan, mengingat Konstataring atau pencocokan objek eksekusi Ini tahap paling rawan di kasus lahan antara KUD Telaga Tujuh vs Kelompok Tani di Desa Kubangan Tompek maka pihak Polsek Batahan beserta Babinsa dan Satpol PP melakukan pengawasan ekstra untuk menjaga Keamanan pelaksanaan kata Kapolsek Batahan AKP Jasmin T Sitinjak SH MH.

( Topen )