Madinapos.com – Panyabungan
Warga Desa Sibanggor Julu Kecamatan Puncak Sorik Marapi (PSM) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sekitar seratusan terdampak gas bau dan menyengat Kamis (22/2/24) malam lalu hingga harus menjalani perawatan akhirnya meminta agar PT. SMGP bertanggunjawab dan minta konpensasi.
Tuntutan ganti rugi itu tertuang dalam keputusan musyawarah desa dilaksanakan pada hari Senin (26/2/24) ditempat H. Muhammad Isa Tanjung yang diikuti oleh Kepala desa dan Perangkatnya, BPD, wakil kelompok serta tokoh masyarakat setempat.
Adapun hasil tuntutan masyarakat Desa Sibanggor Julu dalam musyawarah tersebut yakni :
1. Pihak perusahaan harus bertanggung jawab atas kejadian aktivitas F-01 yang menyebapkan masyarakat dilarikan ke rumah sakit dan mobilisasi masyarakat pada umumnya.
2. Meminta kepada pihak Perusahaan agar memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang tidak bisa bekerja berdasarkan Hari Orang Kerja (HOK).
3. Pihak Perusahaan harus bertanggung jawab sepenuhnya terkait trauma dan psikis yang dialami oleh masyarakat Desa Sibanggor Julu.
4. Pihak perusahaan harus duduk bersama dengan masyarakat apabila PT.SMGP akan melakukan aktivitas kegiatan Weltes yang dibuat dalam bentuk kesepakatan yang mengikat.
Sementara, Kepala Desa Sibanggor Julu Zulfitri membenarkan adanya musyawarah ditingkat desa dihadiri seluruh elemen masyarakat menyikapi kejadian 100 an warganya harus dilarikan ke Rumah Sakit diduga akibat imbas aktivitas yang sedang berjalan di PT. SMGP.
” Hasil keputusan musyawarah tersebut meminta ganti rugi dan pertanggungjawaban perusahaan atas kejadian yang menimpa korban terdampak maupun masyarakat lainnya yang kena imbas atas insiden tersebut,” tutupnya, Rabu (28/2/24) (Suaib).











