Madinapos.com – Panyabungan.
Polres Mandailing Natal (Madina) melalui Polsek Muara Batang Gadis (MBG) berhasil mengamankan seorang Penumpang Travel Asal Kabupaten Langkat SA alias W (22) saat membawa sabu seberat 42,21 gram di Jalan Lintas Pantai Barat Dusun Marait Desa Sikapas Kecamatan Muara Batang Gadis, Sabtu (11/3) siang lalu.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Mandailing Natal AKBP Reza Chairul Akbar Sidiq S.IK., S.H., M.H dalam Press Release di Mako Polres Madina, Selasa (14/3) siang.
Kapolres Reza juga mengatakan Tersangka SA alias W merupakan kurir dengan bayaran 1 juta rupiah dan narkoba tersebut akan diserahkan kepada seseorang berinisial NP alias N di Desa Sikapas yang juga telah diamankan.
“Dari hasil Introgasi terhadap SA Alas W mengakui narkotika jenis sabu tersebut dibawanya dari Kota Medan dengan upah 1 juta rupiah”, paparnya.
Kemudian, hasil penggeledahan, turut diamankan sabu seberat 42,21 (empat puluh dua koma dua puluh satu) gram. 1 buah kotak plastik transparan terdapat 2 buah pipet plastik dan 1 buah kaca pirex. 1 buah Handphone merk Samsung lipat warna putih, 1 buah Handphone Android merk Samsung J2 Prime warna hitam dan 1 buah Handphone merk Nokia warna hitam yang akan dijadikan barang bukti.
Lebih lanjut, Kapolres memaparkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan sesuai dengan laporan polisi LP/A/25/11/2023/SPKT POLSEK MBG/POLRES MADINA/POLDA SUMUT tanggal 11 Maret 2023. Kedua pelaku akan dikenai pasal 115 ayat (2) Subs. Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2609, tentang Narkotika.
” Pelaku akan dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp. 10 miliar rupiah ditambah sepertiga”, tutupnya. (Suaib)