Madinapos.com – Panyabungan
Polres Mandailing Natal (Madina) melimpahkan 7 Tersangka beserta 1 Unit Alat Berat Jenis Excavator pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Batang Gadis Kecamatan Kotanopan yang berhasil diamankan dan masuk tahap selanjutnya di Kejaksaan Negeri Madina.
Ipda Bagus Seto, Kaurbin OPS Reskrim Polres Madina mengakui berkas ke 7 tersangka berikut 1 unit excavator pelaku tambang emas ilegal Kotanopan sudah tahap pengiriman berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
” Perkembangannya saat ini berkas ke 7 tersangka sudah tahap sidik dan tahap pengiriman berkas ke JPU, untuk barang bukti nya 1 unit Excapator yang saat itu di operasikan di TKP oleh ke 7 tersangka, ” Jelas Bagus, Jumat (19/7) pagi.
Terkait alat berat lainnya yang masih diamankan di Mapolres Madina, Bagus mengaku tetap jadi barang bukti.
” Itukan berkasnya beda, karena tempat di temukannya alat berat itu juga beda, jadi tidak bisa jadi barang bukti untuk kasus yang 7 tersangka. Namun yang jelas alat berat itu masih utuh di Mapolres Madina, pihak kami masih melakukan penyelidikan siapa pemilik nya, ” Kata Iptu Bagus Seto yang juga Plh Kasi Humas Polres Madina.
Diketahui pada bulan lewat, Polres Madina melakukan razia tambang emas di wilayah hukum Polsek Kota Nopan di Kecamatan Kota Nopan. Ada 3 lokasi yang jadi target operasi yakni aek kapesong di Kelurahan Pasar Kota Nopan, Desa Hutarimbaru dan Saba Dolok.
Dari 3 lokasi itu, sebanyak 12 alat berat jenis exscavator berhasil diamankan polisi, dan 7 orang pekerja.
Ketujuh tersangka adalah SB sebagai pemilik alat berat, JH ( 33 th) warga desa sidorejo Kecamatan Padangsidimpuan kota sebagai operator alat berat, MR ( 20 th) warga Desa Ampung Padang, Kecamatana Ranto Baek Madina.
Serta IE ( 24th ) warga Desa Aek Nangali, AS ( 22 th) dan AH ( 27 th) warga Desa Simpang Durian Kecamatan Lingga Bayu serta S ( 17 th) warga Batang Natal.(Sn)











