Menu

Mode Gelap

Hukum

Polres Palas Mediasi Kasus Pengrusakan Tanaman Kelapa Sawit di Desa Ujung Batu I


					Polres Palas Mediasi Kasus Pengrusakan Tanaman Kelapa Sawit di Desa Ujung Batu I Perbesar

Madinapos.com – Palas.

Polres Padang Lawas berinisiatif mengundang para pihak AP, Sukarman dan Nur Jannah pelaku dan korban sama – sama warga Ujung Batu I Kecamatan Hutaraja Tinggi,, dilakukan mediasi oleh Polres Padang Lawas, Kamis (27/06/2024) atas tuduhan perusakan tanaman kebun Kelapa Kelapa sawit

Usai mediasi, Sukarman menjelaskan, AP Cs dilaporkan sejak tahun 2019 dengan bukti laporan Kepolisian Sektor S 52. Laporan Polisi No. LP221/1X/2019/TAPSEL/SUMUT tanggal 05 September 2019, sudah lima tahun lamanya, hari ini dilakukan mediasi yang di hadiri pengacara terlapor.

“Kita sebagai pihak pelapor di undang ke Polres ini dengan tujuan mediasi dengan pihak terlapor atas nama AP Cs,’kata Sukarman di dampingi Kamal Harahap anak kandung Nur Jannah Siregar saat berbincang kepada media ini usai mediasi.

Sukarman mengatakan, bahwa dirinya bukan gak ada iktikad baik selama ini, namun menurutnya pihak terlapor AP Cs selalu saja melakukan perlawanan dengan cara cara yang tidak masuk akal.

” Kita bukan tak mau diselesaikan secara keluarga, namun AP Cs selama ini ingin masala berlarut larut dengan dalih tidak mengakui tindakan perusakan tanaman yang dilakukannya tersebut,’ tegas Sukarman.

Demi kelancaran, selama ini kita berharap agar penyidik yang menangani kasus ini segera menahan para tersangka dan menyita alat yang digunakan untuk merusak tanaman kelapa sawit agar pengembangan penyidikan terhadap pihak lain yang terlibat kasus pengrusakan tanaman kelapa sawit dapat terkuak secara jelas,” tambah Sukarman.

Sementara itu Kapolres Padang Lawas saat di konfirmasi AKBP Diari Astetika Sik, melalui Kasatreskrim AKP Hitler Hutagalung di sampaikan Kanit Pidum Iptu Budi Candra SH kepada awak media ini membenarkan adanya dilakukan mediasi antara pelapor Sukarman dan terlapor AP Cs.

” Ya, benar hari ini kita melakukan mediasi antara kedua belah pihak, mudah mudahan nanti akan ada kesepakan,’ kata Iptu Budi Candra.

Terkait masalah penahanan tersangka, Iptu Budi Candra mengakui tidak dilakukan karena berkas masih P.19 oleh kejaksaan untuk dilengkapi.

Namun walaupun berkas sudah kita lengkapi, kita berharap ada penyelesaian antara kedua belah pihak untuk melakukan kesepakatan untuk berdamai,’ pungkasnya.

Penulis: A Salam Siregar.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 176 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Nama Jaya Muncul Sebagai Calon Tersangka Tambang Maut Kotanopan

12 Februari 2026 - 10:10

Porles Madina Telah Menerima Laporan Penganiayaan dilokasi PETI Sihayo V

11 Maret 2025 - 16:48

PETI di Desa Ranto Nalinjang Ranto Baek Terus Beroperasi

31 Januari 2025 - 15:29

Kejati Sumut Amankan Juara Tamba, Buronan Kasus Perambahan Hutan Padang Lawas di Tanjung Morawa

24 Januari 2025 - 09:43

Kapolres Madina Pimpin Upacara Sertijab Kasat Binmas

24 Desember 2024 - 14:44

Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Vidio Asusila Yang Sempat Viral di Madina

19 Desember 2024 - 08:02

Trending di Berita Daerah