Madinapos.com – Padang Lawas.
Seorang pemuda berusia 25 tahun berinisial ARH warga Janji Raja akhirnya meringkuk di dalam bui Polsek Sosa Polres Kabupaten Padang Lawas setelah ditangkap dan dilaporkan warga karena mencoba memperkosa seorang janda berinisial RH berusia 48 tahun.
Kapolres Padanglawas,AKBP Indra Yanitra Irawan.SIK.M.Si melalui Kapolsek Sosa,Kompol GM Siagian didampingi Kanit Reskrim,Iptu Taupik Siregar.SH mengatakan kronologis.percobaan pemerkosaan terjadi, Selasa (17/8/2021) sekira pukul 04.00 WIB dinihari.
Dikatakan, pelaku ARH masuk kedalam rumah seorang janda saat menjelang subuh dalam kondisi hujan deras dan lampu mati, dalam keadaan telanjang bulat, membawa sebilah parang, serta melakukan penyekapan dengan maksud hendak memperkosa.
“Korban tiba-tiba sadar dan mengetahui ada seseorang yang memegang tangannya, seketita itu juga janda tersebut menjerit, siapa kau, lalu dijawab pelaku aku si Rojulan, sambil menyalakan senter kearah wajah korban RH,”ujar Taupik menirukan ucapan korban, Kamis(19/8/2021).
Kemudian korban RH berusaha mengambil parang dari tangan pelaku, sempat terjadi perlawanan dan akhirnya janda yang tinggal sendiri di rumah itu, berhasil merebut parang itu. Mengambil senter, serta melihat wajah pelaku ARH.
Kemudian, janda tersebut mendorong RH keluar dari rumahnya dan selanjutnya ia pergi menemui tetangganya dalam keadaan ketakutan sambil menceritakan keadaannya. Kemudian dibantu warga, RH menyampaikan laporan ke Polsek Sosa.
Sementara, ARH berhasil ditangkap warga lainnya dan diserahkan kepada Kepolisian Polsek Sosa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (A.Salam Siregar)