Madinapos.com – Linggabayu
Camat Linggabayu Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Edy Ikhsan mediasi permasalahan saling klaim kepemilikan lahan 60 hektar yang terjadi antara KUD Rimbo Tuo dan PT. Tri Bahtera Srikandi (Sago Group) dengan menduduk bersamakan seluruh element berkaitan.
Camat Linggabayu Edi Ikhsan mengatakan Forkopimcam Linggabayu melakukan pertemuan dengan Pihak KUD Rimbo Tuo serta Kades Perbatasan dan Lurah Tapus untuk membahas permasalahan tersebut, namun pihak perusahaan tidak dapat hadir pada acara pertemuan itu.
” Dalam pertemuan itu untuk mencarikan terbaik bagi semua pihak, berhubungan belum ada perwakilan dari Perkebunan, Akhirnya di utus beberapa Anggota ke KUD menemui pihak perusahaan namun tidak mendapatkan titik temu,” katanya, Kamis (25/4/24).
” Karena belum tuntas, Humas perusahaan berbaik datang menemui Forkopimcam dan Pihak Koperasi namun tidak selesai juga tidak juga,” tambahnya.
Kemudian Camat melanjutkan, karena belum ditemukan Solusi, akhirnya berdasarkan kesepakatan bersama pada hari senin tanggal 29 April 2024, semua unsur yang terkait akan dilakukan mediasi di Kantor Camat Linggabayu.
” Karena permasalahan tersebut belum tuntas, Senin kita lakukan pertemuan dengan seluruh Unsur mulai dari Pihak Perusahaan, KUD dan Warga Perbatasan yang dulunya menjual kebunnya ke Koperasi, kita akan kaji dulu mulai dari awal,” Ungkapnya.
” Semoga disitu nanti dapat kesepakatan agar tidak terjadi komplik perusahaan dengan KUD dan juga masyarakat,” pungkasnya.(Suaib)