Madinapos.com – Linggabayu.
Ketua Umum DPP Ikatan Mahasiswa Muslim Kabupaten Mandailing Natal (IM3) Adi Suhrianto SH kembali menyerukan dan meminta kepolisian tangkap pelaku penambang Galian C diduga illegal disepanjang Sungai Batang Natal, diantaranya titik Desa Lancat Kecamatan Linggabayu.
Dimana aktivitas Galian C ini kuat dugaan tidak memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) sehingga bertentangan dengan UU RI No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
” Kami sangat yakin Polres Madina dibawah Komando AKBP Arie Sofandi Paloh SH SIK akan bertindak tegas menghentikan aktivitas Illegal yang sedang marak dengan menangkap oknum pelaku perusak dan penjahat lingkungan ini,” ujarnya, Selasa (20/2/24).
Sementara H. Faizal Arif Nasution, S.Sos, M.Si dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Utara memastikan bahwasanya Galian C yang beroperasi di Kecamatan Linggabayu Kabupaten Madina belum ada yang mengantongi izin resmi.
” Galian C yang berlokasi di Kecamatan Linggabayu Kabupaten Madina tidak ada dalam daftar, artinya aktivitas tersebut Illegal,” ujarnya
Kemudian Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Madina M.Yasir Lubis dimintai pendapatnya mengatakan Galian C ilegal di Kecamatan Linggabayu tidak pernah memberikan kontribusi apa – apa ke kas daerah.
” Pelaku hanya merusak lingkungan dengan mengambil Sumber Daya Alam (SDA) nya saja, tidak memberi manfaat ke kabupaten ini,” tutupnya. (Sl/Am)