Madinapos.com, Medan – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mengikuti Rapat Koordinasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di Gedung Dinas Perindustrian, Perdagangan, ESDM Sumut, Medan, Rabu (3/06/ 2026). Rapat dipimpin Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut dan dihadiri OPD terkait.
Tim Pemkab Madina dipimpin Asisten II Afrizal Nasution. Hadir juga Dinas Tenaga Kerja, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, serta perwakilan masyarakat Desa Sale Baru, Kecamatan Muara Batang Gadis.
Asisten II Afrizal Nasution menyampaikan, kendala utama penerbitan IPR saat ini adalah belum tersedianya dokumen lingkungan hidup (LH). Dokumen LH menjadi syarat utama sebelum izin bisa diterbitkan.

“Berdasarkan rapat koordinasi dengan Pemprov Sumut, disepakati dua pola penyusunan dokumen LH untuk percepatan IPR Blok Sale Baru,” ujar Afrizal.
Pola 1. Pemprov Sumut menyusun 1 dokumen induk jika anggaran tersedia. Anggarannya menunggu Perubahan APBD lalu dibagi per blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Pola 2. Tiga pemohon menyusun 3 dokumen langsung di Blok IPR Sale Baru, Kecamatan Muara Batang Gadis.
“Kedua pola ini bisa berjalan beriringan sesuai kebutuhan percepatan. Tujuannya agar proses perizinan IPR di Sale Baru bisa lebih cepat dan tidak terhambat dokumen lingkungan,” jelasnya.
Rapat ini ditindaklanjuti dari Surat Undangan Dinas Perindag ESDM Pemprov Sumut tanggal 26 Mei 2026 perihal Koordinasi Izin Pertambangan Rakyat.
Pemkab Madina berharap melalui dua pola ini, dokumen LH segera terbit sehingga IPR Blok Sale Baru dapat segera diproses. “Ini sekaligus membuka ruang usaha legal bagi masyarakat penambang rakyat dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” tutupnya. (Suaib Rizal).
