Polemik Kelompok Tani PT Riski Fajar Adi Putra: Rapat Lanjutan Hasilkan 4 Kesepakatan

Madinapos.com, Muara Bangko – Upaya penyelesaian konflik dan penataan ulang kelembagaan kelompok tani yang bermitra dengan PT Riski Fajar Adi Putra menemui titik terang. Rapat lanjutan yang digelar di MDA Muara Bangko pada Senin, 20 Juli 2026, resmi menghasilkan empat kesepakatan penting bagi masa depan para petani.

Pertemuan ini dihadiri oleh jajaran pemangku kepentingan tingkat daerah, di antaranya Kabid Koperasi Kabupaten Mandailing Natal, Camat Ranto Baek, Kepala Desa Muara Bangko, serta Kepala Desa Lubuk Kancah. Hadir pula unsur pengurus kelompok tani (sekretaris dan bendahara) bersama 117 orang anggota kelompok tani.

Empat Poin Kesepakatan Rapat
Setelah melalui diskusi dan musyawarah bersama, seluruh peserta rapat sepakat untuk menempuh langkah-langkah konkret penyelesaian masalah melalui empat poin utama:

_Masyarakat dan anggota kelompok tani sepakat untuk meningkatkan status kelompok tani menjadi badan hukum koperasi yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

_Seluruh peserta rapat sepakat untuk merombak dan membentuk susunan kepengurusan kelompok tani yang baru demi efektivitas organisasi.

_Seluruh pihak sepakat untuk menunggu kedatangan Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal guna melaksanakan survei dan verifikasi faktual langsung ke lokasi perkebunan PT Riski Fajar Adi Putra.

_Proses pembentukan koperasi baru akan dijalankan secara bertahap, yakni setelah Tim Monev Kabupaten merampungkan seluruh proses pendataan serta verifikasi di lapangan.

Penyelenggaraan rapat lanjutan ini diharapkan mampu menjadi fondasi awal yang kokoh dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang lebih baik, terbuka, serta akuntabel. Langkah ini sekaligus diproyeksikan untuk memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh anggota kelompok tani yang bermitra dengan perusahaan. (Rls).