Oleh
Dr. Rohman, M.Pd
Dosen STAIN MADINA, Wakil Katib PCNU MADINA
Madinapos.com, Natal – Ada pemandangan yang cukup memprihatinkan yang tidak sengaja saya saksikan. Dua lelaki terlibat cekcok hingga salah seorang di antaranya melempar sandal ke arah wajah lawannya. Beruntung, seorang rekan mereka segera berdiri di antara keduanya dan berusaha melerai. Percekcokan pun akhirnya berhenti.
Pada kesempatan lain, saya juga beberapa kali mendengar sindiran dan umpatan yang sebenarnya tidak pantas diucapkan hanya karena salah seorang di antara mereka dianggap melanggar aturan yang telah mereka sepakati.
Mereka adalah para pengemudi becak yang sehari-hari menggantungkan penghasilan dari para pelajar yang menggunakan jasa mereka untuk berangkat dan pulang sekolah.
Saya menduga, konflik tersebut tidak sepenuhnya persoalan pribadi. Ada persaingan mendapatkan penumpang, ada yang dianggap menyerobot antrean, atau ada yang mengambil giliran orang lain untuk membawa penumpang. Bagi mereka, satu penumpang mungkin bukan sekadar satu orang yang duduk di atas becak. Ia adalah bagian dari pendapatan untuk memenuhi kebutuhan keluarga hari itu.
Di sinilah persoalan kecil tersebut menjadi menarik untuk direnungkan. Apa yang tampak sebagai pertengkaran antarpengemudi becak sesungguhnya dapat menjadi cermin dari persoalan yang lebih besar: semakin sempitnya ruang ekonomi bagi sebagian masyarakat, sementara kebutuhan hidup terus berjalan dan tidak mengenal kompromi.
Tidak sedikit pelajar juga mengeluhkan aturan yang diberlakukan sebagian pengemudi becak. Misalnya, mereka terkadang tidak segera berangkat jika penumpangnya baru satu orang. Tarif tetap dikenakan sebagaimana biasa meskipun jumlah penumpang telah melebihi kapasitas yang semestinya.
Tentu saja, persoalan tersebut tidak dapat dibenarkan hanya dengan alasan kebutuhan ekonomi. Hak penumpang tetap harus dihormati dan keselamatan tetap harus menjadi pertimbangan utama. Namun, kita juga perlu melihat bahwa perilaku ekonomi seseorang tidak lahir di ruang hampa. Ada kondisi sosial dan ekonomi yang ikut membentuk pilihan-pilihan mereka.
Beberapa waktu lalu, kita juga mendengar berita tentang seseorang yang tega menghilangkan nyawa temannya sendiri akibat persoalan utang yang tidak mampu dibayar. Peristiwa semacam ini tentu tidak dapat dibenarkan. Utang, kesulitan ekonomi, atau tekanan hidup tidak pernah menjadi pembenaran bagi seseorang untuk melakukan kekerasan.
Namun, pertanyaan yang lebih besar tetap perlu diajukan: mengapa tekanan ekonomi pada sebagian orang dapat berkembang menjadi konflik yang begitu keras?
Kita tentu tidak boleh menyederhanakan seluruh persoalan kekerasan sebagai akibat kemiskinan. Kekerasan memiliki banyak faktor, mulai dari persoalan pribadi, lemahnya pengendalian diri, budaya kekerasan, konflik sosial, hingga kondisi ekonomi. Tetapi tekanan ekonomi merupakan salah satu faktor yang tidak boleh diabaikan, terutama ketika seseorang menghadapi kebutuhan hidup yang terus meningkat sementara kesempatan memperoleh penghasilan yang layak semakin terbatas.
Karena itu, kemiskinan seharusnya tidak selalu dibaca sebagai kegagalan individu. Ada kemiskinan yang berkaitan dengan pilihan, perilaku, dan pola hidup seseorang. Tetapi ada pula kemiskinan yang berhubungan dengan struktur sosial dan ekonomi yang membuat seseorang memiliki akses yang sangat terbatas terhadap pekerjaan, pendidikan, modal, layanan publik, dan kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya.
Dalam konteks inilah konsep kemiskinan struktural menjadi penting.
Kemiskinan struktural tidak semata-mata bertanya mengapa seseorang miskin, tetapi juga bertanya: struktur seperti apa yang membuat seseorang sulit keluar dari kemiskinan?
Jika seseorang telah bekerja keras tetapi hanya memperoleh pekerjaan dengan upah rendah, jika pendidikan berkualitas sulit dijangkau, jika modal usaha hanya mudah diperoleh oleh kelompok tertentu, atau jika akses terhadap sumber daya ekonomi tidak terdistribusi secara adil, maka kemiskinan tidak cukup dijelaskan hanya dengan mengatakan bahwa seseorang kurang bekerja keras.
World Bank sendiri memandang kemiskinan secara lebih luas daripada sekadar kekurangan pendapatan. Kemiskinan berkaitan pula dengan kerentanan, keterbatasan suara dan kekuasaan, serta perlakuan dan akses yang tidak setara terhadap institusi sosial. Dalam perspektif capability Amartya Sen, kemiskinan juga dapat dipahami sebagai keterbatasan kemampuan dan kesempatan nyata seseorang untuk menjalani kehidupan yang mereka nilai berharga.
Dengan perspektif tersebut, orang miskin tidak seharusnya hanya ditanya, “Mengapa Anda tidak berusaha lebih keras?” Negara dan masyarakat juga perlu bertanya, “Apakah kesempatan untuk berusaha memang tersedia secara adil?”
Persoalan tersebut menjadi lebih luas ketika tekanan ekonomi tidak lagi dirasakan secara individual, tetapi berkembang menjadi ketidakpuasan sosial.
Di pusat-pusat perkotaan, kita menyaksikan mahasiswa dan berbagai kelompok masyarakat melakukan demonstrasi untuk menyampaikan tuntutan terhadap kebijakan pemerintah, ketidakadilan, dan persoalan ekonomi. Tidak semua demonstrasi tentu berkaitan dengan kemiskinan. Akan tetapi, ketimpangan ekonomi, sulitnya memperoleh pekerjaan, meningkatnya biaya hidup, dan perasaan tidak memperoleh keadilan dapat menjadi salah satu faktor yang memperbesar ketidakpuasan sosial.
Karena itu, demonstrasi tidak seharusnya selalu dibaca sebagai gangguan terhadap jalannya pemerintahan. Dalam negara demokrasi, demonstrasi juga merupakan salah satu bentuk ekspresi masyarakat ketika mereka merasa ada kebijakan yang perlu dikoreksi.
Yang perlu dilakukan pemerintah bukan hanya bertanya bagaimana membubarkan demonstrasi, tetapi juga mendengarkan mengapa masyarakat turun ke jalan.
Jika tuntutan masyarakat hanya dibaca sebagai persoalan keamanan, sementara akar persoalannya berupa ketidakadilan ekonomi, keterbatasan kesempatan, atau ketidakpercayaan terhadap kebijakan publik tidak diselesaikan, maka persoalan tersebut berpotensi terus berulang dalam bentuk yang berbeda.
Di sinilah negara perlu membedakan antara mengendalikan gejala dan menyelesaikan akar masalah.
Dalam persoalan kriminalitas, logika yang sama juga perlu digunakan. Penegakan hukum terhadap peredaran narkoba tentu penting dan tidak boleh dilemahkan. Namun, penegakan hukum tidak semestinya menjadi satu-satunya jawaban.
Kita juga perlu memikirkan mengapa sebagian kelompok masyarakat, terutama kelompok yang rentan secara ekonomi dan sosial, dapat masuk ke dalam pekerjaan ilegal atau dimanfaatkan oleh jaringan ekonomi kriminal.
Mereka tetap harus bertanggung jawab atas perbuatannya apabila melanggar hukum. Tetapi negara juga memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan sosial-ekonomi yang tidak membuat masyarakat mudah terperangkap dalam pilihan-pilihan yang merusak masa depan mereka.
Dengan kata lain, penegakan hukum harus berjalan bersama pencegahan sosial.
Masyarakat membutuhkan pekerjaan yang layak, pendidikan yang dapat diakses, perlindungan sosial, kesempatan berusaha, dan lingkungan yang memungkinkan mereka memperoleh penghasilan secara bermartabat.
Di sinilah kita perlu kembali melihat kemiskinan bukan sebagai keadaan alamiah yang harus diterima begitu saja.
Kemiskinan memang dapat terjadi karena berbagai faktor. Tetapi menjadikan kemiskinan semata-mata sebagai takdir personal adalah cara berpikir yang terlalu sederhana. Negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menciptakan kesejahteraan dan melindungi kelompok masyarakat yang lemah.
Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pasal 34 juga menegaskan tanggung jawab negara terhadap fakir miskin, anak-anak terlantar, sistem jaminan sosial, serta pemberdayaan masyarakat yang lemah dan tidak mampu.
Dengan demikian, kesejahteraan rakyat bukan sekadar kemurahan hati pemerintah. Ia merupakan bagian dari mandat konstitusional negara.
Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa frasa “sebesar-besar kemakmuran rakyat” merupakan ukuran penting dalam memahami penguasaan negara atas sumber daya alam. Artinya, penguasaan negara terhadap sumber daya tidak berhenti pada kewenangan mengatur, tetapi harus dikaitkan dengan manfaat yang sebesar-besarnya bagi rakyat.
Menariknya, gagasan mengenai negara yang menyejahterakan rakyat bukanlah sesuatu yang sepenuhnya baru dalam khazanah pemikiran Islam.
Al-Mawardi, dalam Adab al-Dunya wa al-Din, menyebut enam hal yang menjadi fondasi keteraturan dan kemakmuran kehidupan dunia: din muttaba‘ (agama yang diikuti), sulthan qahir (kekuasaan/pemerintahan yang kuat), ‘adl syamil (keadilan yang menyeluruh), amn ‘amm (keamanan yang merata), khishb dar (kemakmuran/kesuburan negeri), dan amal fasih atau amal wasi‘ (harapan yang luas). Rumusan Arab tersebut perlu dirujuk pada edisi primer yang digunakan, tetapi substansinya menunjukkan bahwa al-Mawardi melihat kesejahteraan masyarakat sebagai hasil dari keterhubungan agama, kekuasaan, keadilan, keamanan, kemakmuran, dan harapan.
Yang menarik adalah posisi agama dalam kerangka tersebut.
Agama tidak cukup hanya menjadi simbol yang hadir dalam seremoni atau menjadi bahasa untuk menilai kesalehan individu. Agama seharusnya menjadi sumber moral yang mendorong kekuasaan menghadirkan keadilan dan kesejahteraan.
Dengan demikian, agama tidak seharusnya digunakan untuk menghakimi orang miskin sebagai orang malas, apalagi menjadikan kemiskinan sebagai alasan untuk menyerah pada keadaan. Sebaliknya, nilai-nilai agama semestinya mendorong masyarakat dan negara untuk memperbaiki struktur sosial yang tidak adil.
Agama harus menjadi etika bagi kekuasaan untuk menghadirkan keadilan, bukan sekadar legitimasi bagi kekuasaan.
Pada akhirnya, kita perlu berhati-hati ketika melihat kekerasan sosial hanya sebagai persoalan dekadensi moral. Moralitas individu memang penting. Hukum juga penting. Tetapi keduanya tidak cukup jika persoalan ekonomi dan ketidakadilan struktural dibiarkan.
Orang yang terus-menerus berhadapan dengan ketidakpastian penghasilan, mahalnya kebutuhan hidup, terbatasnya pekerjaan, dan minimnya perlindungan sosial akan menghadapi tekanan yang berbeda dengan mereka yang memiliki akses ekonomi yang lebih baik.
Karena itu, pemerintah tidak cukup hanya memadamkan api ketika konflik telah terjadi. Negara perlu memastikan agar api itu tidak mudah muncul.
Ketertiban sosial tidak hanya dibangun dengan aparat, aturan, dan hukuman. Ia juga dibangun melalui keadilan, kesempatan ekonomi, pekerjaan yang layak, perlindungan sosial, dan rasa bahwa negara hadir dalam kehidupan rakyat.
Barangkali pertengkaran dua pengemudi becak yang saya saksikan hanyalah peristiwa kecil. Tetapi dari peristiwa kecil itu kita dapat belajar bahwa di balik amarah seseorang terkadang ada persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar persoalan pribadi.
Karena itu, sebelum menyalahkan rakyat yang sedang marah, barangkali negara perlu bertanya lebih dahulu: Apa yang sebenarnya membuat mereka begitu lama merasa terdesak?
Pertanyaan itu penting. Sebab masyarakat yang merasa diperlakukan adil akan lebih mudah mempercayai negara. Sebaliknya, ketika ketidakadilan terus dirasakan dan kesempatan hidup semakin menyempit, ketertiban sosial akan semakin rapuh.
Negara yang kuat bukan hanya negara yang mampu menjaga rakyat agar tidak melakukan kekerasan, tetapi juga negara yang mampu menciptakan keadaan sosial-ekonomi yang membuat rakyat tidak perlu hidup dalam tekanan yang terus-menerus. (R-Adnan).

