Madinapos.com, Lingga Bayu – Pihak Koperasi Sipirok Nauli melalui ketuanya, Syariful Ritonga, dengan tegas membantah seluruh tudingan terkait dugaan manipulasi data sertifikat plasma dan aset desa di Desa Pulo Padang, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara.
Syariful menyatakan bahwa tuduhan penggelembungan data terhadap 48 Kepala Keluarga (KK) serta pencaplokan tanah lapangan desa tersebut tidak benar dan tidak berdasar. Ia menjelaskan bahwa proses pengurusan sertifikat saat ini masih berjalan dan akan segera rampung.
“Terkait sertifikat ini, sebentar lagi akan selesai, mohon masyarakat bersabar, kita juga dari pihak koperasi akan menyelesaikannya,” ujarnya, Minggu (6/9).
Lebih lanjut, Syariful menyebutkan bahwa seluruh pengelolaan program plasma yang dijalankan Koperasi Sipirok Nauli telah sesuai dengan prosedur, aturan hukum, serta ketentuan yang berlaku, tanpa ada niat ataupun tindakan penipuan yang merugikan masyarakat.
Ia turut meminta kepada masyarakat dan berbagai pihak untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menghindari penyebaran opini sepihak sebelum adanya pembuktian hukum atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Menutup keterangannya, ia menyatakan keterbukaannya untuk melakukan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang keliru, memulihkan nama baik organisasi, serta meredakan polemik yang terjadi.
” Kalau ada masyarakat terkait yang merasa dirugikan, ayo kita duduk bersama, biar polemik ini bisa diluruskan,” pungkasnya.
Di tengah polemik yang beredar, Parningotan Nasution selaku warga Desa Pulo Padang yang juga merupakan salah satu pemilik sertifikat plasma, Ia membenarkan bahwa sertifikat tersebut saat ini memang masih dalam proses pengurusan oleh Koperasi Sipirok Nauli.
Selain itu, Parningotan juga menyatakan bahwa dirinya bersama para pemilik sertifikat lainnya menyatakan kesiapan untuk menunggu hingga proses pengurusan tersebut benar-benar rampung. (Suaib Rizal).



