PN Madina Berbenah: Perkuat Integritas, Utamakan Mediasi, dan Tingkatkan Kenyamanan Publik

Madinapos.com, Panyabungan – Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal (Madina) di bawah kepemimpinan Ketua PN Madina, Hasnul Tambunan, S.H., M.H., terus menunjukkan komitmen nyata dalam menghadirkan pelayanan publik yang tertib, berintegritas, serta berorientasi pada kenyamanan masyarakat pencari keadilan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, lingkungan kantor PN Madina kini dihiasi berbagai papan informasi dan slogan edukatif. Pesan-pesan ini dirancang bukan sekadar hiasan dinding, melainkan pengingat kuat bagi aparatur peradilan maupun masyarakat untuk menjaga integritas dan kualitas pelayanan.

Komitmen membangun lingkungan kerja yang bersih dan profesional diwujudkan melalui penerapan budaya 5R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin) serta 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun). Melalui budaya ini, masyarakat diharapkan tidak hanya memperoleh kepastian hukum, tetapi juga mendapatkan perlakuan yang ramah, santun, dan humanis dari para aparatur peradilan.

Selain itu, pesan-pesan tegas bertema Zona Integritas terpampang nyata untuk mengajak seluruh pihak mewujudkan peradilan yang bersih dan berwibawa, serta secara tegas menolak praktik korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), gratifikasi, percaloan, dan suap.

Aspek substantif dalam penanganan perkara turut menjadi sorotan. PN Madina aktif mengampanyekan pentingnya penyelesaian sengketa melalui jalur damai lewat slogan edukatif: “Kalau Bisa Damai, Kenapa Harus Sengketa”.

Langkah ini sejalan dengan amanat Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Melalui pendekatan musyawarah dan mufakat yang dibantu oleh mediator, para pihak didorong untuk mencari jalan keluar terbaik tanpa harus melalui pertentangan berkepanjangan di persidangan.

Di sisi lain, aktivitas persidangan di PN Madina mendapat perhatian positif dari kalangan praktisi hukum. Seorang warga berinisial A, S.H., yang kerap mengikuti proses hukum di instansi tersebut, mengapresiasi dedikasi aparatur pengadilan yang kerap menjalankan persidangan hingga malam hari demi kelancaran administrasi dan penanganan perkara.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kualitas penanganan perkara tetap harus bertumpu pada profesionalisme hakim, kepatuhan terhadap hukum acara, ketepatan waktu, serta perlindungan hak-hak para pihak.

Dari sisi fasilitas, penataan area parkir kendaraan pengunjung yang menghadap ke arah kantor dinilai memberikan kesan yang tertib. Namun, sebagai bentuk penyempurnaan, masukan turut diberikan agar pengelola dapat menambahkan fasilitas wheel stop (penghalang roda) di area parkir mobil guna mengamankan kendaraan dari benturan dengan pagar atau fasilitas kantor.

Berbagai pembenahan yang dilakukan PN Madina dinilai sejalan dengan prinsip penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009.
Tantangan ke depan bagi PN Madina adalah memastikan seluruh slogan dan nilai integritas tersebut benar-benar hidup dalam setiap lini pelayanan, mulai dari meja informasi, administrasi perkara, jalannya persidangan, hingga transparansi biaya demi memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. (Rel).