Madinapos.com, Panyabungan – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mandailing Natal (Madina) terus mengusut laporan dugaan penyerobotan tanah yang dilayangkan Zaenudin alias Aseng. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa tiga orang saksi dan mengundang pihak terlapor untuk dimintai keterangan.
Kepastian perkembangan penanganan perkara ini disampaikan oleh Juru Periksa (Juper) Satreskrim Polres Madina, AIPDA Zulfan Nasution, S.H., saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Sabtu (24/10).
“Tiga saksi yang diundang sudah memberikan keterangan, sementara pihak terlapor juga telah diundang untuk kepentingan penanganan perkara ini,” ujar Zulfan.
Perkara ini bermula dari laporan yang dilayangkan Zaenudin yang teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/448/X/2026/SPKT/Polres Mandailing Natal/Polda Sumatera Utara, tertanggal 13 Oktober 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Madina menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HPL) pada 19 Oktober 2026, yang menyatakan kasus ini ditingkatkan ke tahap penyelidikan dengan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah.
Meski penyelidikan terus berproses, status hukum perkara ini masih berada dalam tahap pendalaman. Polisi masih mengumpulkan bukti-bukti serta memvalidasi keterangan dari berbagai pihak guna memastikan duduk perkara secara utuh.
Sebelumnya, pelapor Zaenudin menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Madina beserta jajaran atas respons cepat dalam menindaklanjuti laporannya. Ia mengungkapkan bahwa langkah hukum ini ditempuh sebagai upaya terakhir untuk mencari keadilan atas persoalan lahan yang telah diperjuangkannya sejak tahun 2005.
Zaenudin berharap proses penyelidikan di Satreskrim Polres Madina berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak. Publik kini menantikan kelanjutan penanganan perkara, termasuk hasil klarifikasi dari pihak terlapor. (Suaib Rizal).



