Tragedi Maut Tambang Ilegal Beruntun, YLBH Sahabat Madina Tuntut Satgas Dievaluasi

Madinapos.com, Panyabungan – Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) perlu dilakukan secara konsisten, terukur, transparan, dan menyentuh seluruh rantai kegiatan pertambangan. Penertiban di lapangan harus diikuti evaluasi kebijakan, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam operasional, serta langkah nyata untuk melindungi keselamatan masyarakat dan memulihkan lingkungan.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokat dan Aktivis Mandailing Natal (YLBH Sahabat Madina), Nur Miswari, S.H., menegaskan bahwa penanganan PETI tidak seharusnya hanya berfokus pada pekerja yang ditemukan di lokasi. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu menelusuri keseluruhan mata rantai kegiatan berdasarkan bukti dan kewenangan hukum yang berlaku, termasuk pihak yang diduga menyediakan modal, alat berat, sarana operasional, serta pihak yang menampung atau memperdagangkan hasil tambang.

“ Penanganan PETI harus dilakukan secara menyeluruh. Jika di lapangan ditemukan indikasi keterlibatan pemodal, pemilik atau penyedia alat berat, pemasok kebutuhan operasional, maupun pihak yang menampung hasil tambang, semuanya perlu ditelusuri secara profesional berdasarkan bukti. Jangan sampai penanganan hanya berhenti pada orang yang berada di lokasi,” tegas Nur Miswari.

Persoalan PETI di Madina bukan semata-mata menyangkut tata kelola pertambangan, tetapi juga keselamatan jiwa dan keberlanjutan lingkungan. dilansir dari sejumlah Pemberitaan di media melaporkan bahwa pada 31 Januari 2026, longsor di lokasi penambangan di Desa Huta Dangka, Kecamatan Kotanopan, mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan dua orang mengalami luka-luka. Pada Juli 2026, dua penambang dilaporkan meninggal dunia setelah tertimbun longsor di Desa Aek Guo, Kecamatan Batang Natal. Kemudian, pada 17 September 2026, tiga warga meninggal dunia akibat longsor saat melakukan aktivitas penambangan di bantaran Sungai Batang Gadis, Desa Sipapaga, Kecamatan Panyabungan dan ini yang terakhir di lokasi Simpang Tolang Kecamatan Kotanopan yang tewaskan satu orang tertimpa pohon aren dilokasi kamp diduga milik SC.

Rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan besarnya risiko keselamatan di lokasi penambangan yang rawan longsor. Karena itu, upaya pencegahan tidak boleh berhenti pada imbauan, tetapi perlu disertai pengawasan lapangan, pemetaan titik rawan, penanganan lokasi berisiko, serta langkah pemulihan sesuai hasil pemeriksaan teknis dan lingkungan.

Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal sebelumnya telah mengumumkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan PETI melalui Surat Keputusan Bupati Madina Nomor 188.45/0655/K/2026 tertanggal 23 Juni 2026.

Dalam pemberitaan pada 5 Agustus 2026, penanganan PETI dirancang melalui tiga fase, yaitu pendekatan persuasif pada 4–17 Agustus 2026, penindakan tegas yang dijadwalkan pada 18–31 Agustus 2026, dan evaluasi berkala. Pemerintah juga menyampaikan pendekatan berupa fasilitasi legalitas melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta pengalihan mata pencaharian bagi masyarakat yang membutuhkan alternatif penghidupan.

Menanggapi kebijakan tersebut, Nur Miswari meminta agar pelaksanaan dan hasil penanganan dievaluasi secara terbuka. Evaluasi itu, menurutnya, perlu menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: wilayah mana yang telah ditangani, tindakan apa yang telah dilakukan, bagaimana perkembangan pemeriksaan terhadap aktivitas yang ditemukan, serta langkah apa yang direncanakan untuk mencegah aktivitas serupa kembali terjadi.

“Pembentukan Satgas harus dapat diukur hasilnya. Masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai pelaksanaan kebijakan, kendala di lapangan, dan tindak lanjut yang dilakukan sesuai ketentuan. Evaluasi bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan bahwa kebijakan yang telah ditetapkan benar-benar dijalankan secara efektif,” ujarnya.

Kemudian ia menekankan bahwa evaluasi perlu dilakukan secara objektif dan melibatkan instansi terkait sesuai tugas serta kewenangannya. Hasil evaluasi juga sebaiknya disampaikan kepada masyarakat melalui informasi resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam pandangan YLBH Sahabat Madina, penanganan PETI memerlukan penelusuran yang lebih luas daripada sekadar menghentikan aktivitas di satu titik. Aparat perlu mengumpulkan dan menguji bukti mengenai penguasaan lokasi, kepemilikan atau penggunaan alat berat, aliran pendanaan, pasokan bahan bakar, pola operasional, serta jalur penjualan hasil tambang apabila aspek-aspek tersebut relevan dengan temuan di lapangan.

Miswari juga menegaskan bahwa permintaan tersebut bukan tuduhan terhadap individu atau institusi tertentu. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran serta tanggung jawab seseorang merupakan kewenangan aparat dan lembaga yang berwenang berdasarkan pemeriksaan serta alat bukti yang sah.

“Siapa pun yang terbukti memiliki peran dan tanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, setiap pemeriksaan wajib objektif, profesional, dan menghormati asas praduga tak bersalah. Penegakan hukum harus bertumpu pada bukti, bukan asumsi maupun tekanan,” katanya.

Untuk itu ia mendorong koordinasi antara pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, instansi teknis pertambangan, dan instansi lingkungan hidup agar penanganan berjalan sesuai kewenangan masing-masing.

Selain aspek penegakan hukum, YLBH Sahabat Madina meminta agar dampak lingkungan dari aktivitas PETI diperiksa secara serius, terutama di kawasan aliran sungai dan lokasi yang memiliki risiko longsor.

Pemeriksaan teknis diperlukan untuk mengetahui kondisi tanah, tebing, aliran sungai, serta dampak yang mungkin timbul terhadap masyarakat. Apabila ditemukan kerusakan, langkah pemulihan perlu dirancang berdasarkan hasil pemeriksaan dan dilaksanakan oleh pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

YLBH Sahabat Madina juga memandang bahwa kebijakan penanganan PETI perlu mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi warga. Upaya penghentian kegiatan yang tidak memiliki dasar perizinan harus dibarengi pilihan penghidupan yang realistis, seperti pengembangan usaha mikro, pertanian, pelatihan keterampilan, dan fasilitasi kegiatan pertambangan rakyat melalui mekanisme perizinan yang sah apabila memenuhi persyaratan.

“Keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas. Namun, solusi jangka panjang juga harus memperhatikan mata pencaharian warga. Pemerintah perlu menghadirkan alternatif yang nyata agar masyarakat memiliki pilihan ekonomi yang lebih aman dan berkelanjutan,” tambah Nur Miswari.

Berdasarkan persoalan tersebut, YLBH Sahabat Madina menyampaikan lima hal untuk menjadi perhatian pemerintah dan aparat terkait:
1. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Satgas PETI Madina, termasuk capaian, kendala, tindak lanjut, dan efektivitas penanganan di lapangan.
2. Menelusuri rantai kegiatan PETI berdasarkan bukti, termasuk pihak yang diduga mendanai, menyediakan sarana operasional, mengendalikan kegiatan, atau menampung hasil tambang, sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
3. Memperkuat pengawasan terhadap lokasi rawan dan kawasan aliran sungai, serta melakukan pemeriksaan teknis dan langkah pemulihan lingkungan sesuai hasil penilaian.
4. Meningkatkan transparansi informasi kepada masyarakat, tanpa mengganggu proses penyelidikan atau membuka informasi yang menurut hukum harus dirahasiakan.
5. Menyusun langkah pencegahan jangka panjang, termasuk alternatif penghidupan bagi warga dan fasilitasi kegiatan ekonomi yang memenuhi persyaratan hukum.

Miswari menegaskan bahwa tujuan desakan tersebut bukan untuk membangun prasangka terhadap pihak mana pun, melainkan mendorong penanganan PETI yang dapat diukur hasilnya dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

“Madina membutuhkan penanganan yang konsisten, bukan sekadar kegiatan sesaat. Setiap kebijakan harus memiliki hasil yang dapat dievaluasi, setiap dugaan harus diperiksa berdasarkan bukti, dan keselamatan masyarakat harus ditempatkan di atas kepentingan apa pun. Kami mendorong seluruh pihak terkait bekerja secara terbuka, profesional, dan bertanggung jawab,” tutupnya.

YLBH Sahabat Madina menyatakan akan terus mendorong pengawasan masyarakat melalui jalur advokasi, penyampaian informasi, dan mekanisme hukum yang tersedia, dengan tetap menghormati proses yang sedang berjalan serta hak setiap pihak. (Rel).