Madinapos.com, Medan – Ketua Komisi – D DPRD Prov Sumatera Utara Timbul Jaya Hamonangan Sibarani, S.H., M.H mendesak Pemerintahan Prov. Sumatera Utara membentuk Satgas Terpadu untuk mengatasi pencemaran Sungai Batang Natal di Kabupaten Mandailing Natal yang saat ini telah mengalami pencemaran.
Hal itu disampaikannya saat memimpin Rapat Komisi – D DPRD Sumut membahas aduan masyarakat atas penurunan kualitas air atau pencemaran Sungai Batang Natal yang diakibatkan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperaai disepanjang pinggiran sungai, Senin (8/6) siang.
Rapat Komisi D dihadiri Kepala Dinas Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Dedi Jaminsyah Putra Harahap, S.STP, M.SP. B bersama staf, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Birul Walidain, ST, mewakili Polda Sumatera Utara, Ir. Ali Mutiara Rangkuti, MM, Daulat, SH, M. Nuh dan Alkap Masri serta Anggota Komisi D DPRD Prov. Sumut.
Rapat yang berlangsung hangat tersebut diawali pemaparan mewakili masyarakat Ir. Ali Mutiara Rangkuti, MM yang menyoroti kualitas air sungai Batang Natal di titik Kecamatan Linggabayu hingga Muara Natal saat ini sangat keruh akibat lumpur bercampur air yang hanyut dari wilayah Batang Natal.
” Kami hadir untuk meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara segera turun tangan mengatasi kerusakan Sungai Batang Natal, karena ini sudah tidak bisa kita biarkan lagi”, ungkapnya sambil memperlihatkan photo sungai yang terlihat keruh.

Ali juga mendesak pemerintah segera melakukan normalilsasi sungai terkhusus di Muara Sungai Natal yang mengalami pendangkalan,” selain keruh akibat air yang bercampur lumpur yang hanyut hingga hilir mengakibatkan Muara Sungai Natal mengalami pendangkalan sehingga aktivitas nelayan Natal terganggu, belum lagi keruhnya air laut mendorong ikan makin menjauh ketengah”, tambahnya.
Sementara Dedi Jaminsyah Putra Harahap, berjanji akan segera mendesak Kementerian ESDM untuk segera menyetujui revisi WPR di Madina sebagai upaya mengalihkan pertambangan pada DAS Batang Natal ke lokasi yang akan disetujui nantinya,” kami tentunya berharap akan ada relokasi masyarakat penambang di bantaran sungai ke lokasi WPR baru”, paparnya.
“Selain akan kordinasi dengan Kementerian ESDM dan BWS, kita juga bersedia membentuk Tim Terpadu khususnya mengatasi kerusakan lungkungan Sungai Batang Natal”, tutupnya.
Beberapa rekomendasi Rapat Komisi D tersebut antara lain dibentuknya Satgas Terpadu, Normalisasi Sungai, Percepatan Pengesahan WPR dan mendorong Pemkab Madina terus mensosialisasikan pencegahan Sungai Batang Natal. (red)
