Madinapos.com, Ranto Baek – Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Desa Muara Bangko, Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Mandailing Natal, melayangkan pernyataan sikap dan tuntutan tegas terhadap perusahaan perkebunan PT. Riski Fajar Adi Putra (PT. RFAP). Aksi ini dipicu oleh dugaan ketidaktransparan pihak perusahaan dalam mengelola program kemitraan Plasma masyarakat setempat, Selasa (19/5).
Perwakilan aliansi menyatakan bahwa masyarakat menuntut keterbukaan penuh atas seluruh hak-hak mereka yang selama ini dinilai tidak jelas. Setidaknya ada tujuh poin tuntutan utama yang disampaikan oleh masyarakat dan mahasiswa kepada pihak manajemen perusahaan serta pemerintah daerah.
Tujuh Poin Tuntutan Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa:
* Mendesak PT. Riski Fajar Adi Putra untuk transparan mengenai seluruh pengelolaan program Plasma milik masyarakat Desa Muara Bangko.
* Meminta dilakukannya pengukuran ulang secara terbuka terhadap lahan inti dan lahan Plasma dengan melibatkan langsung masyarakat serta instansi pemerintah terkait.
* Mendesak PT. RFAP membuka secara jelas data utang Plasma masyarakat, mulai dari asal-usul, jumlah total, hingga rincian perhitungannya.
* Meminta keterbukaan terkait hasil produksi dan sistem pembagian keuntungan Plasma agar hak-hak ekonomi masyarakat menjadi jelas.
* Meminta manajemen mengevaluasi dan mencopot pengurus perusahaan dari jabatannya apabila terbukti melakukan tindakan yang merugikan masyarakat.
* Mendesak agar pembagian hasil Plasma dilakukan secara rutin satu kali dalam sebulan demi membantu menopang kebutuhan ekonomi harian masyarakat.
* Meminta kepada Pemerintah dan aparat penegak hukum terkait untuk memeriksa legalitas, izin usaha, serta seluruh aktivitas operasional PT. RFAP yang diduga kuat tidak transparan.
Dalam pernyataan sikap tersebut, Pihak aliansi berharap pemerintah daerah Kabupaten Mandailing Natal dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk memediasi dan memeriksa legalitas perusahaan guna menghindari konflik yang lebih besar di lapangan. (Suaib Rizal).
