Madinapos.com, Padang Lawas – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas kembali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Lingkungan 2 Galanggang, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sabtu 17/05/2026 sekitar pukul 05.00 WIB.
Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK, melalui PS Kasubsi Penmas Polres Palas Bripka Cinta K. Pohan menyampaikan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi dan penggunaan sabu di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti laporan itu, atas perintah Kasat Narkoba, tim Opsnal yang dipimpin Kanit 1 Ipda A. Sihotang, S.H. langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan pada Sabtu 17/05/2026 sekitar pukul 04.00 WIB,” ujar Bripka Cinta, Senin 18/05/2026.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan 4 orang yang diduga penyalahguna sabu:
1. MYN 19 tahun, belum bekerja, warga Siborna, Sosa Julu, Kabupaten Palas
2. MH 26 tahun, belum bekerja, warga Galanggang, Kecamatan Barumun
3. FAN 22 tahun, belum bekerja, warga Galanggang, Kecamatan Barumun
4. NH 18 tahun, belum bekerja, warga Galanggang, Kecamatan Barumun
Keempatnya kemudian dibawa ke RSUD Sibuhuan untuk tes urine. Hasilnya, keempat orang tersebut positif mengonsumsi metamfetamin.
“Selanjutnya keempat orang tersebut dibawa ke Mapolres Padang Lawas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Bripka Cinta menambahkan, Kapolres Palas mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses gratis 24 jam.
Penulis: A Salam Siregar.
