Madinapos.com, Padang Lawas – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Sipagabu, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Jumat 15/05/2026 pukul 09.00 WIB.
Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK, melalui Ps Kasubsi Penmas Polres Palas Bripka Ginda K. Pohan menyampaikan, kedua tersangka berinisial IAFS, 22 tahun, belum bekerja, warga Desa Tebing Tinggi, dan ASD, 26 tahun, belum bekerja, warga Desa Sipagabu.
“Keduanya berstatus sebagai pengedar sekaligus pemakai,” ujar Bripka Ginda saat konferensi pers, Senin 18/05/2026.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat pada Jumat [14/05/2026] sekitar pukul 23.00 WIB mengenai maraknya transaksi dan penggunaan sabu di Desa Sipagabu. Atas perintah Kasat Resnarkoba, tim Opsnal yang dipimpin Kanit 1 Ipda A. Sihotang, S.H. dan Kanit 2 Aipda Dian Fitro Manurung langsung bergerak ke lokasi.
“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu yang dikuasai IAFS berupa 4 plastik klip kecil seberat 0,87 gram brutto dan 1 alat hisap sabu,” jelasnya.
Dari hasil introgasi, IAFS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang berinisial AH. Saat ini polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Kedua tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Palas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Polres Palas menegaskan komitmen untuk terus mencegah meluasnya peredaran narkoba demi melindungi generasi bangsa. Masyarakat juga diimbau agar tidak tergiur menggunakan atau menjual narkoba. Jika mengetahui adanya peredaran, segera laporkan ke Polsek terdekat atau Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam.
Penulis: A Salam Siregar.
