PT Agrinas Palma Nusantara Tunjuk Koperasi Mustika Sawit Mutiara Kelola Lahan Eks PT PSU di Lingga Bayu

Madinapos.com, Lingga Bayu – PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) secara resmi menerbitkan Surat Penugasan Sementara Pengelolaan Kebun PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU) kepada Koperasi Mustika Sawit Mutiara.

Penugasan ini tertuang dalam surat resmi bernomor 31/AST/DOP/X/APN/VII/2026 yang ditandatangani di Jakarta pada 17 Juli 2026 oleh Direktur Operasional PT Agrinas Palma Nusantara, Tuhu Bangun.

Penugasan sementara ini diberikan sebagai langkah awal sebelum penetapan penandatanganan kemitraan vendor secara resmi dilakukan. Berdasarkan dokumen tersebut, objek pengelolaan mencakup lahan eks PT Perkebunan Sumatera Utara seluas kurang lebih 859 hektare.

Penerbitan surat penugasan ini didasarkan pada beberapa regulasi dan ketentuan internal, di antaranya:
_Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
_Surat Menteri Kehutanan Nomor S.70/MENHUT/SETJEN/KUM.02/3/2025 tentang Pemberian Kesempatan Mengelola Lahan Perkebunan Hasil Penguasaan Kembali dalam Kawasan Hutan.
_Peraturan Direksi Nomor 1 Tahun 2026 tanggal 6 Juli 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) Pasal 58.

Dalam surat penugasan ini, Koperasi Mustika Sawit Mutiara diwakili oleh Ridwan Hasibuan selaku Ketua/Direktur/Penanggung jawab dengan nomor KTP 121314001750002, serta didukung oleh Ketua Dewan Pengawas, Ir. Ali Mutiara Rangkuti.

Koperasi ini beralamat di Jalan Lintas Natal, Simpang Gambir, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara.

Selama masa penugasan sementara berlangsung, Koperasi Mustika Sawit Mutiara diwajibkan untuk menjalankan sejumlah ruang lingkup pekerjaan dan ketentuan operasional untuk melakukan inventarisasi dan identifikasi kondisi eksisting lahan perkebunan dimaksud, menyusun kajian awal serta rencana pengelolaan dan pemanfaatan lahan.

Melaksanakan koordinasi dengan CRO/RH OPS di Regional serta pihak-pihak terkait guna mendukung kelancaran tugas dan melaksanakan pekerjaan pengelolaan perkebunan yang berhubungan langsung terhadap penggalian produksi sesuai hasil kajian dan kesepakatan para pihak.

Memenuhi target produksi minimal sebesar 84 ton per bulan untuk kemudian dievaluasi kembali, juga Berkoordinasi dengan pihak Regional terkait penjualan Tandan Buah Segar (TBS) di mana seluruh hasil penjualan wajib langsung ditransfer ke Virtual Account PT Agrinas Palma Nusantara.

Pengajuan permintaan pembayaran juga diatur melalui prosedur resmi menggunakan Berita Acara Permohonan Pembayaran (BAPP), invoice, dan faktur pajak pada minggu pertama setiap awal bulan.

Surat Penugasan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan adanya ketentuan lebih lanjut dari pihak PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). (Suaib Rizal).