Polsek Lingga Bayu Polres Madina Ungkap Kasus Narkotika, Sabu 1,19 Gram Diamankan

Madinapos.com, Lingga Bayu – Personel Polsek Lingga Bayu, Polres Mandailing Natal, mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Simpang Duku, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 20 Agustus 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Lingga Bayu memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan. Dalam kegiatan tersebut, petugas kemudian mengamankan seorang laki-laki berinisial S.N. (32), warga Desa Sukaramai, Kecamatan Munthe, Kabupaten Tanah Karo.

Dari tangan yang bersangkutan, petugas menemukan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1,19 gram.

Dalam pemeriksaan awal, S.N. mengaku bahwa barang tersebut diperolehnya atas suruhan seorang pria berinisial H.J. alias H. untuk diantarkan.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Lingga Bayu untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan:
2 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu;
Berat barang bukti sekitar 1,19 gram.

Kapolsek Lingga Bayu IPTU ILHAM P., S.H., M.H. mengatakan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Lingga Bayu.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujar Kapolsek.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Hamzah).