Madinapos.com, Panyabungan – Dikutip dari media Mohga news,
Misteri kematian Muhammad Solih di kawasan tambang emas liar Kilometer II, Pegunungan Simalagi, Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) akhirnya berbuntut panjang. Pihak keluarga yang mencium adanya kejanggalan kini resmi menempuh jalur hukum.
Istri korban, Rina Puspita Yanti (38), warga Dusun Aek Galoga, Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap suaminya ke Mapolres Madina.
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/214/V/2026/SPKT/Polres Mandailing Natal/Polda Sumatera Utara, tertanggal 21 Mei 2026.
Berdasarkan dokumen laporan polisi, peristiwa tragis tersebut terjadi pada 27 Maret 2026 silam sekitar pukul 20.00 WIB. Awalnya, Rina mendapatkan kabar dari seorang saksi bahwa suaminya meninggal dunia akibat tertimbun di dalam lubang emas Kilometer II.
Mendengar kabar duka tersebut, pihak keluarga langsung bergerak ke lokasi untuk mengevakuasi jenazah korban dan membawanya pulang ke rumah duka di Aek Galoga. Jenazah tiba keesokan harinya, sekitar pukul 04.00 WIB.
Namun, kecurigaan mulai muncul saat proses fardu kifayah (memandikan jenazah) berlangsung. Rina beserta saksi lainnya melihat sejumlah luka tidak wajar pada tubuh almarhum yang jauh dari karakteristik luka akibat tertimbun tanah.
“Sewaktu dimandikan, saksi melihat kedua pergelangan tangan korban mengalami luka sayatan dan berlubang. Selain itu, tulang kering pada tangan sebelah kanan korban juga terlihat jelas,” demikian petikan kronologi dalam laporan polisi tersebut.
Kapolres Madina melalui jajaran Humas membenarkan adanya laporan resmi dari istri korban terkait dugaan kasus pembunuhan di lokasi tambang emas Pegunungan Hutabargot tersebut.
“Benar, laporan polisi dari warga Aek Galoga atas nama Rina Puspita Yanti sudah diterima. Saat ini kasusnya sedang ditangani intensif oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madina,” ujar Anggota Humas Polres Madina, Bripka Roy Manurung, saat dikonfirmasi, Jumat (22/5/2026).
Dalam mengawal kasus ini, Rina didampingi oleh Tim Kuasa Hukum dari Kantor Advokat Solahuddin, S.Hi., M.H., & Rekan yang beralamat di Jalan Willem Iskandar, Desa Parbangunan, Panyabungan.
Kuasa hukum korban, Solahuddin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat somasi kepada seorang bos (toke) tambang di Desa Huta Julu, Kecamatan Hutabargot, yang berinisial H.
Dalam poin somasi tersebut, dugaan kuat mengarah pada keterlibatan dua orang Komandan Lubang (Danlop) berinisial A dan M, yang diduga bertindak atas perintah sang toke tambang.
“Korban atas nama Muhammad Solih diduga telah menjadi target dari para Danlop binaan H. Kejadian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang ini diduga kuat atas perintah toke tambang H, dengan tujuan memberikan peringatan keras bagi para pengambil sisa emas (gacong) agar tidak masuk ke lubang milik orang lain tanpa izin,” papar Solahuddin mengutip salah satu poin somasinya.
Solahuddin menambahkan, somasi yang dilayangkan ke pihak H sejak 9 Mei 2026 lalu sama sekali tidak mendapatkan respons atau balasan. Somasi tersebut memuat 7 poin krusial seputar kronologi kejadian dan modus operandi yang diduga dilakukan oleh para pelaku.
Kini, pihak keluarga berharap penuh pada kinerja Satreskrim Polres Madina untuk mengungkap tabir kematian Muhammad Solih secara terang benderang dan menangkap para pelaku yang terlibat. (Hamzah).
