Madinapos.com, Ranto Baek – Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Desa Muara Bangko, Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Mandailing Natal menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak perusahaan PT Riski Fajar Adi Putra (RFAP) terkait pengelolaan plasma masyarakat yang dinilai belum transparan kamis 21/05/26.
Koordinator aksi, Ahmad Afandi NST, menyampaikan bahwa masyarakat meminta perusahaan membuka secara jelas seluruh data dan pengelolaan plasma agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Desa Muara Bangko.
Dalam pernyataan sikap dan tuntutan yang diterima Madina Pos, terdapat beberapa poin tuntutan masyarakat, di antaranya meminta transparansi penuh terkait pengelolaan plasma masyarakat, pengukuran ulang lahan inti dan plasma secara terbuka dengan melibatkan masyarakat serta pemerintah terkait.
Selain itu, masyarakat juga mendesak PT RFAP agar membuka data hutang plasma secara rinci mulai dari asal usul hingga perhitungannya.
Warga juga meminta keterbukaan hasil produksi dan pembagian keuntungan plasma supaya hak masyarakat dapat diketahui secara jelas.
Tidak hanya itu, masyarakat meminta evaluasi terhadap pengurus perusahaan dan pencopotan dari jabatan apabila terbukti merugikan masyarakat.
Warga juga mendesak agar pembagian hasil plasma dilakukan satu kali dalam sebulan guna membantu kebutuhan ekonomi masyarakat.
Aliansi mahasiswa dan masyarakat turut meminta pemerintah serta aparat terkait untuk memeriksa legalitas, izin usaha, dan seluruh aktivitas perusahaan yang diduga tidak transparan.
Sehubungan dengan rencana aksi unjuk rasa yang dijadwalkan pada Kamis, 21 Mei 2026, pihak perusahaan dan masyarakat akhirnya melakukan pertemuan dan menghasilkan kesepakatan bersama.
Dalam surat perjanjian antara PT Riski Fajar Adi Putra dengan masyarakat Desa Muara Bangko disebutkan bahwa pihak perusahaan berjanji akan memberikan jawaban atas seluruh tuntutan masyarakat pada Senin, 25 Mei 2026 di Desa Muara Bangko.
Pada surat tersebut juga ditegaskan bahwa apabila kesepakatan tidak terpenuhi, maka masyarakat menyatakan PT Riski Fajar Adi Putra tidak bisa beroperasi.
Kesepakatan itu turut diketahui oleh tokoh adat, kelompok tani, kepala desa, BPD, serta koordinator aksi, Ahmad Afandi NST.(S, Lubis)
