Madinapos.com, Lubuk Pakam – Lima instansi di Kabupaten Deli Serdang bersinergi mempercepat sertifikasi tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum dan melindungi aset umat dari potensi sengketa. Sebagai bagian dari upaya tersebut, delapan sertipikat tanah wakaf diserahkan kepada perwakilan Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan di Aula Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Senin (26/10/2026).
Penyerahan sertipikat dilakukan oleh Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Sapta Putra; Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang, Mahyu Danil; Kepala Kantor Kementerian Agama Deli Serdang, Saripuddin Daulay; serta Ketua Badan Wakaf Deli Serdang, Syawaluddin Nasution.
Bupati Asri Ludin Tambunan mengatakan, sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum bagi nazir dalam mengelola aset yang diamanahkan masyarakat.
“Harapannya, dengan percepatan ini ke depan semakin banyak rumah ibadah yang memiliki kepastian hukum dan tidak lagi menjadi objek sengketa,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi sinergi lintas instansi dalam mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf. Menurutnya, upaya tersebut perlu terus dilanjutkan agar semakin banyak aset wakaf masyarakat yang terlindungi secara hukum.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Sapta Putra, menyatakan kesiapan pihaknya untuk memberikan bantuan dan pertimbangan hukum apabila ditemukan kendala dalam proses pendaftaran tanah wakaf.
Dukungan tersebut juga mencakup upaya pengamanan dan pemulihan aset sesuai dengan kewenangan kejaksaan.
“Kejaksaan siap bersinergi untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf, sehingga aset umat memiliki kepastian hukum dan terlindungi dari potensi sengketa,” kata Sapta Putra.
Delapan Sertipikat Tersebar di Sejumlah Kecamatan
Delapan sertipikat yang diserahkan mencakup tanah wakaf di sejumlah wilayah Kabupaten Deli Serdang, yakni Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal; Desa Pasar Miring dan Desa Perbarakan, Kecamatan Pagar Merbau; Desa Juhar Baru, Kecamatan Galang; Desa Bintang Merah, Kecamatan Batang Kuis; Desa Dalu 10B, Kecamatan Tanjung Morawa; serta wilayah Ramunia, Kecamatan Beringin.
Tanah wakaf tersebut berasal dari masyarakat dan diperuntukkan bagi berbagai kepentingan keagamaan dan pendidikan, di antaranya masjid, musala, rumah tahfiz, serta lembaga pendidikan.
Melalui sinergi lintas instansi ini, percepatan sertifikasi diharapkan dapat terus berlanjut sehingga aset wakaf masyarakat memiliki legalitas yang jelas, terlindungi dari potensi sengketa, dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan sesuai dengan peruntukannya. (RHy).




