Madinapos.com, Padang Lawas – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya. Seorang pria yang diduga pengedar sekaligus pengguna diringkus di Lingkungan 2 Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sabtu [16/05/2026] sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK, melalui PS Kasubsi Penmas Polres Palas Bripka Ginda K. Pohan menyampaikan, pelaku berinisial ASN, 35 tahun, belum bekerja, warga Lingkungan 2 Pasar Sibuhuan.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Atas perintah Kasat Resnarkoba, tim Opsnal yang dipimpin Kanit 1 Ipda A. Sihotang, S.H. langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan,” ujar Bripka Ginda.
Dari penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa:
– 1 bungkus kertas nasi berisi ganja berat brutto 3,22 gram
– 1 bungkus kertas tik-tak
– 1 bungkus rokok Luffman
– 1 unit handphone Android
– Uang tunai Rp128.000
– 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Palas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Bripka Ginda juga mengimbau masyarakat, terutama anak muda, agar tidak tergiur menggunakan maupun menjual narkoba. Ia meminta warga segera melapor jika melihat indikasi peredaran narkoba melalui Polsek terdekat atau Call Center Polri 110.
Kapolres Palas turut menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan awak media yang terus membantu upaya kepolisian memberantas narkoba di Kabupaten Padang Lawas.
Penulis: A Salam Siregar.
