Bantah Isu Suap Jabatan, Mantan Sekdis Tunjukkan Bukti Surat Pernyataan Bermaterai

Madinapos.com, Deli Serdang – Terkait pemberitaan dugaan iming-iming jabatan Kasi PAUD di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang dengan nilai mencapai Rp110 juta, mantan Sekretaris Dinas Pendidikan yang kini menjabat sebagai Kabid SD, Putra Irwansyah, S.Pd., M.Si., secara tegas membantah tudingan tersebut.
‎
‎Bantahan itu diperkuat dengan adanya surat pernyataan bermaterai tertanggal 31 Desember 2025 yang ditandatangani oleh dua pihak, yakni Jakub Tarigan ST dan Irfan.
‎Dalam surat tersebut, keduanya menyatakan secara tertulis bahwa:
‎Mereka tidak pernah mendapatkan pekerjaan apapun melalui Putra Irwansyah di Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang.
‎Mereka tidak pernah memberikan uang atau barang dalam bentuk apapun kepada Putra Irwansyah terkait jabatan atau pekerjaan.
‎
‎Putra Irwansyah tidak pernah meminta atau menjanjikan sesuatu apapun terkait jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan.
‎Surat pernyataan tersebut juga menegaskan bahwa dibuat dalam kondisi sadar, tanpa tekanan dari pihak manapun.
‎Saat dikonfirmasi pada Kamis (19/03) Putra Irwansyah menyebut tuduhan yang beredar merupakan fitnah yang tidak berdasar.
‎“Tidak ada saya janjikan jabatan apalagi nerima uang dari mereka Bahkan sudah ada surat pernyataan bermaterai yang mereka tandatangani sendiri. Ini sudah sangat jelas dan tidak benar,” ujarnya.
‎
‎Ia juga membantah tudingan telah memblokir nomor pihak yang bersangkutan, serta menyayangkan informasi yang dinilai tidak sesuai fakta tersebut telah beredar luas.
‎
‎Di sisi lain, munculnya surat pernyataan ini menjadi perhatian publik, karena dinilai bertolak belakang dengan pengakuan yang disampaikan dalam pemberitaan sebelumnya.
‎Sejumlah pihak menilai, jika terdapat perbedaan keterangan, maka perlu dilakukan klarifikasi dan penelusuran lebih lanjut agar informasi yang berkembang tidak menyesatkan masyarakat.
‎
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait lainnya masih diharapkan memberikan keterangan lanjutan guna memperjelas duduk persoalan secara objektif dan berimbang. (RHy).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *