Gandeng Bank Sumut, Pemkab Madina Luncurkan Digitalisasi Keuangan Lewat CMS dan KKPD

Madinapos.com, Panyabungan – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) secara resmi memulai implementasi Cash Management System (CMS) dan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD). Langkah ini diambil sebagai upaya mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Hal tersebut disampaikan Pj. Sekretaris Daerah Madina Afrizal, SE, MM saat membuka kegiatan “Sosialisasi CMS dan KKPD dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Mandailing Natal”. Turut hadir jajaran OPD, TP2DD, Bank Sumut, serta para peserta sosialisasi.

Kegiatan peluncuran dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Madina, Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Kamis (10/9/2026).

Afrizal menegaskan, digitalisasi saat ini menjadi keharusan dalam sistem tata kelola pemerintahan. Seluruh pemerintah daerah dituntut mampu menyelenggarakan pengelolaan keuangan secara terintegrasi.

“Ini penting untuk kemajuan sistem penatausahaan keuangan daerah Kabupaten Madina ke depan, yaitu melalui sosialisasi (CMS) dan (KKPD),” ujarnya.

Ia menjelaskan, CMS merupakan layanan perbankan berbasis elektronik yang memungkinkan pengelolaan transaksi keuangan secara real time, aman, terdokumentasi, dan terintegrasi. Sementara penggunaan KKPD telah diatur dalam Peraturan Bupati Madina Nomor 57 Tahun 2023

Afrizal merinci 7 manfaat strategis dari implementasi CMS dan KKPD di lingkungan OPD, yaitu:

1. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah
2. Mempercepat proses pembayaran belanja daerah
3. Meminimalkan risiko kesalahan administrasi dan penyalahgunaan keuangan
4. Mempermudah monitoring posisi kas daerah secara real time
5. Mendukung terwujudnya SPBE berbasis elektronik
6. Memperkuat capaian elektronifikasi transaksi pemerintah daerah sebagai indikator kinerja TP2DD
7. Meningkatkan penilaian opini BPK terhadap pertanggungjawaban keuangan daerah.

Penerapan sistem ini berlandaskan Peraturan Bupati Madina Nomor 64 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai. Pasal 16 ayat (3) dalam aturan tersebut mewajibkan pembayaran pegawai, barang/jasa, dan belanja modal dilakukan melalui CMS dan/atau rekening giro.

“Kami minta kepada Kepala BPKAD, para PPK SKPD, dan Bendahara untuk segera mempersiapkan segala hal yang diperlukan agar implementasi CMS dan KKPD tidak ditunda lagi,” tegas Afrizal.

Ia juga mengapresiasi Bank Sumut sebagai mitra strategis. Dengan sistem baru ini, ia berharap pengelolaan keuangan Madina semakin modern, efisien, aman, dan terpercaya.

Kegiatan yang difasilitasi PT Bank Sumut Kantor Cabang Panyabungan ini bertujuan meningkatkan pemahaman para Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu tentang proses penerapan CMS dan penggunaan KKPD.

“Semoga kegiatan ini dapat memperkokoh tata kelola keuangan Kabupaten Mandailing Natal demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan terpercaya menuju Madina Maju Madani yang berkelanjutan,” pungkasnya. (Suaib Rizal).