Madinapos.com, Panyabungan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mandailing Natal (Madina) terus mengusut tuntas kasus kebakaran mobil minibus Isuzu Carry di SPBU Tano Ponggol Nauli, Desa Purba Baru, Kecamatan Puncak Sorik Marapi. Saat ini, penanganan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan polisi sudah menetapkan beberapa orang tersangka.
Kasi Humas Polres Madina, AKP Megawati, melalui anggotanya Bripka Roy Manurung, membenarkan penetapan status tersangka tersebut. Meski demikian, penyidik masih menunggu pemeriksaan saksi ahli sebelum melakukan tindakan penahanan.
“Masih menunggu jadwal pemeriksaan dari ahli migas agar para tersangka dilakukan penahanan,” kata Roy, Kamis (10/9/2026).
Selain keterangan saksi ahli, penyidik juga sedang menunggu hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumut untuk memastikan penyebab pasti kebakaran armada tersebut.
Insiden kebakaran ini terjadi pada 8 Juni 2026 lalu. Pemilik minibus berinisial U, warga Kotanopan diketahui belum pernah memenuhi panggilan penyidik. Sementara itu, pengelola SPBU Tano Ponggol Nauli berinisial F kooperatif dan telah menjalani pemeriksaan di Polres Madina.
Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Madina menerapkan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 308 subsider Pasal 311 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Sejumlah barang bukti dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) turut disita petugas, meliputi 1 unit mobil Isuzu Carry bekas terbakar, beberapa buah jerigen, 1 unit pompa minyak kondisi terbakar, 1 buah dongkrak, sisa arang bekas kebakaran.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan perkara ini secara transparan dan tuntas. (Hamzah).

