Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Sisi Kemanusiaan Kasus 13 Tandan Sawit, Tim Hukum Desak Polres Madina Terapkan Restorative Justice


					Sisi Kemanusiaan Kasus 13 Tandan Sawit, Tim Hukum Desak Polres Madina Terapkan Restorative Justice Perbesar

Madinapos.com, Panyabungan – Jeritan hati istri dan tiga anak kecil yang kehilangan tulang punggung keluarga menjadi latar belakang kuat pengajuan Restorative Justice (RJ) bagi Heri Wardana (HW).

Tim Penasihat Hukum, Afnan Lubis, SH, secara resmi menyerahkan surat permohonan perdamaian tersebut kepada Kapolres Mandailing Natal (Madina), AKBP Bagus Priandy, SIK, MSI, Senin (2/3/2026).

Langkah ini diambil sebagai upaya mencari keadilan substantif atas kasus dugaan pencurian 13 tandan sawit milik PTPN IV Unit Usaha Kebun Timur yang menjerat HW sejak 20 Februari 2026 lalu.

Afnan Lubis menegaskan bahwa permohonan RJ ini bukan sekadar upaya hukum, melainkan bentuk ikhtiar sosial. Heri Wardana adalah warga Desa Batahan Selatan yang memiliki tanggungan istri dan tiga anak yang masih usia sekolah serta balita.

” Kami berharap pak Kapolres mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Ada tiga anak yang kini kehilangan nafkah. Pihak keluarga juga sudah menyatakan kesiapan untuk meminta maaf secara terbuka dan mengganti kerugian yang ada,” ujar Afnan di Mapolres Madina.

Ia menambahkan, merujuk pada UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional), hukum pidana saat ini lebih mengedepankan prinsip ultimum remedium – yakni hukum pidana sebagai jalur terakhir – terutama untuk perkara dengan kerugian kecil dan pelaku yang bukan residivis.

Upaya pembebasan HW melalui jalur kekeluargaan ini mendapat dukungan masif dari struktur adat dan pemerintahan desa seperti
Pemerintahan Nagari Desa Batahan Selatan, Kerapatan Adat Nagari (KAN) dan Badan Musyawarah (Bamus) serta
Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda setempat.

Karyanto, perwakilan Pemerintahan Nagari, menyebutkan bahwa jaminan moral telah disiapkan agar HW tidak mengulangi perbuatannya. “Apalagi menjelang Idul Fitri 1447 H, kami sangat berharap ada kebijakan yang berpihak pada rasa keadilan masyarakat,” tambahnya.

Menanggapi permohonan tersebut, Kapolres Madina melalui Kasat Reskrim AKP Ikhwanudin menyatakan pihaknya telah menerima surat tersebut dan siap memfasilitasi.

” Prinsipnya, Restorative Justice harus dilandasi oleh kesepakatan perdamaian antara pelapor dan terlapor. Dalam waktu dekat, Polsek Batahan akan mengundang kedua belah pihak untuk proses mediasi,” jelas AKP Ikhwanudin.

Kini, nasib Heri Wardana dan masa depan ketiga anaknya bergantung pada hasil mediasi tersebut. Masyarakat berharap semangat hukum nasional yang lebih menekankan pemulihan ketimbang penghukuman dapat diwujudkan dalam kasus ini. (Rls).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

RSUD Panyabungan Mulai Instalasi CT Scan 64 Slice, Perkuat Langkah Jadi RS Rujukan Se-Tabagsel

18 April 2026 - 16:06

SS Dan SH Miliki Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Palas Di Desa Bulu Sonik, Kec. Barumun

16 April 2026 - 20:58

Bupati Paluta Sampaikan Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

16 April 2026 - 10:25

Camat Barumun Barat Resmi Buka MTQ Ke IV Tingkat Kecamatan

15 April 2026 - 21:22

Cabjari Madina di Natal Laksanakan Penyuluhan Hukum Via Program JMS

15 April 2026 - 20:13

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia Beri Presisi Award Kepada Polres Palas

15 April 2026 - 15:49

Trending di Berita Daerah