Madinapos.com – Padangsidimpuan.
KPU Kota Padangsidimpuan menggelar Rapat Koordinasi Sosialisasi Tentang Alat Peraga Kampanye (APK) dan Lokasi Kampanye Pemilu 2019 Dengan Peserta Pemilu, Bawaslu, Polres dan Pemerintah Kota Padang Sidimpuan, Jumat(10/11/2018).
Ketua KPU Kota Padangsidimpuan Tagor Damora Lubis mengatakan, rapat koordinasi sosialisasi tentang alat peraga kampanye dan lokasi kampanye Pemilu 2019 dengan peserta Pemilu, Bawaslu, Polres dan Pemerintah Kota Padangsidimpuan bertujuan supaya kegiatan Pemilu 2019 berjalan dengan baik dan terarah.
“Terima kasih kepada rekan-rekan yang sudah datang dalam acara ini”ucapnya.
Komisioner KPU Kota Padangsidimpuan, Nurhamdiah Pulungan menerangkan tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan lokasi kampanye pemilu tahun 2019 tingkat Kota Padangsidimpuan. Sesuai dengan keputusan KPU Kota Padang Sidimpuan No : /PL.01.5-Kpt/1227/KPU-Kota/XI/2018.
“Lokasi yang dilarang untuk memasang alat peraga kampanye dan bahan kampanye Pemilu tahun 2019. Tempat ibadah, termasuk pagar dan pekarangan, Rumah Sakit, Puskesmas, Puskeskel, Posyandu dan tempat pelayanan kesehatan lainnya, termasuk pagar dan pekarangan.Lembaga pendidikan negeri dan swasta termasuk pada pagar pekarangan.Gedung-gedung dan bangunan milik pemerintah termasuk pagar dan pekarangan.Jalan – jalan protokol”paparnya.
Lebih lanjut dipaparkan Komisioner KPU Kota Padangsidimpuan.Taman termasuk pagar, tebing dan pepohonan, trotoar dan media jalan.Sarana dan Prasarana TNI dan Polri.Objek Wisata yang dikelola Pemerintah atau Pihak Swasta.Gapura gerbang tanda batas wilayah.Museum tugu dan monument.Tiang listrik, tiang telepon, trafic light dan rambu-rambu lalu lintas.Transpotasi umum yang di kelola oleh pihak swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Untuk zona wilayah kampanye Pemilu tahun 2019 tingkat Kota Padang Sidimpuan.Padang Sidimpuan Utara yaitu Alaman Bolak Padang Nadimpu. Untuk Padang Sidimpuan Selatan yaitu di Stadion H. M. Nurdin Lubis.Lapangan Sepak Bola Desa Sidangkal. Lapangan Sepak Bola SMA N 3 Padang Sidimpuan.Untuk Padang Sidimpuan Batunadua yaitu Lapangan Sepak Bola Desa Baruas.Lapangan Sepak Bola Desa Batang Bahal. Lapangan Sepak Bola Desa Aek Tuhul”paparnya.
Lebih lanjut dipaparkan Komisioner KPU Kota Padangsidimpuan.Untuk Padang Sidimpuan Tenggara yaitu di Lapangan Sepak Bola Desa Salambue.Lapangan Sepak Bola Perumnas Pijorkoling serta untuk Padang Sidimpuan Hutaimbaru yaitu di Lapangan Sepak Bola Desa
Siharang-Karang. LapanganSepak Bola Sabungan dan untuk Padang Sidimpuan Angkola Julu yaitu di Lapangan Sepak Bola Desa Joring Lombang.Lapangan Sepak Bola Desa Rimba Soping.
“Besok kami harapkan untuk perwakilan Parpol agar segera menyerahkan desain alat peraga kampanye yang sesuai dengan desian yang kami layangkan”harapnya.
Pada kesempatan itu juga Ketua Bawaslu Kota Padangsidimpuan Syafri Muda Harahap mengatakan,bila ada pelanggaran alat peraga kampanye yang berhak melaksanakan penertiban adalah pihak Kepolisian dan Satpol PP kami dari pihak Bawaslu melaksanakan pengawasan.
“Dalam pelaksanaan penertiban alat perga kampanye harus ada 5 unsur yang berada di tempat antaranya pihak Polri, Satpol PP, Bawaslu, KPU,dan rekan dari Parpol”pungkasnya.(R.Idham)