Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Satpol PP Madina Gelar Sosialisasi Perda Ketertiban Umum Dan Ketentraman di Aula Kantor Camat Hutabargot


					Satpol PP Madina Gelar Sosialisasi Perda Ketertiban Umum Dan Ketentraman di Aula Kantor Camat Hutabargot Perbesar

Madinapos.com – Hutabargot.

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di aula kantor Kecamatan Hutabargot, Selasa (22/11).

Sosialisasi Perda ini merupakan agenda rutin dari Satpol-PP setiap tahunnya dengan menghadirkan narasumber yang berkompeten untuk memberikan pemahaman dalam memelihara lingkungan sehingga tercapai kenyamanan.

Sosialisasi ini sendiri dibuka oleh Sekdakab Madina diwakili Asisten III dan turut dihadiri oleh Kapolres Madina diwakili Kasat Binmas, Babinsa, Kasatpol PP diwakili Kabid Penegakan Perundang – undangan serta jajaran, Dinas Lingkungan Hidup, Camat Hutabargot, Camat Panyabungan Barat, Camat Nagajuang serta Seluruh kepala desa dari ketiga kecamatan tersebut.

Kasatpol PP melalui Kabid Penegakan Perundang – undangan Sudrajad Putra mengatakan Kegitan ini merupakan agenda permanen dari Satpol PP Madina setiap tahunnya.

Sudrajad juga mengatakan kegiatan ini nanti juga menjelaskan peningkatan kemampuan kita dalam mengelola pendapatan asli daerah terkait pajak, perizinan, dan juga terkait lingkungan.

” Banyaknya kegiatan dan agenda belakangan ini sehingga sosialisasi baru hari ini terlaksana. mudah – mudahan nanti bisa diterapkan di wilayah kerja masing – masing sehingga tercipta lingkungan yang kondusif aman dan nyaman ditengah – tengah masyarakat,” pungkas Sudrajad

Kemudian Asisten III Sahnan Batubara sekaligus membuka acara mengatakan Perda ini merupakan yang mengatur tatanan kehidupan bermasyarakat dalam berbagai aspek.

Lebih Lanjut ia juga menyayangkan masih banyaknya masyarakat yang tidak mengindahkan dan menjalankan Perda ini. Padahal menurutnya ini semua demi tatanan dalam pengelolaan lingkungan dalam aktivitas sehari-hari.

” Saya melihat Perda ini tidak jalan dikarenakan masyarakat tidak paham dan mengerti, dan juga paktor lain seperti dia paham tapi tidak diindahkan, oleh karena itu sosialisasi ini sangat perlu sehingga bagaiman kita betul – betul bisa memahami dan mengarahkannya wilayah kerja masing-masing,” ungkap Sahnan

Untuk itu Sahnan berharap semoga dengan sosialisasi seperti ini masyarakat bisa menjalankannya sehingga tercipta lingkungan yang bersih aman dan kondusif didalam bermasyarakat.

” Lingkungan ini perlu kita pelihara keindahan, kebersihan dan kenyamanannya, kalau terus – terus kita melakukan kegiatan yang bertentangan dengan peraturan maka yang rugi adalah kita bersama masyarakat lainnya,

” Untuk itu marilah kita sama – sama menjalankan Perda ini agar semua berjalan sebagaimana mestinya,” tutupnya. (Suaib)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 166 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Ny Jelita Gunting Pita Pusat Kuliner Hutan Kota Lubuk Pakam. ‎Ny. Jelita : ini Ikon Baru UMKM Deli Serdang

19 April 2026 - 15:12

Malam Minggu Seru di Dilan Coffee: Hiburan Musik Pop dari Isya hingga Larut Malam

18 April 2026 - 21:22

RSUD Panyabungan Mulai Instalasi CT Scan 64 Slice, Perkuat Langkah Jadi RS Rujukan Se-Tabagsel

18 April 2026 - 16:06

SS Dan SH Miliki Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Palas Di Desa Bulu Sonik, Kec. Barumun

16 April 2026 - 20:58

Bupati Paluta Sampaikan Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

16 April 2026 - 10:25

Camat Barumun Barat Resmi Buka MTQ Ke IV Tingkat Kecamatan

15 April 2026 - 21:22

Trending di Berita Daerah