Menu

Mode Gelap

Hukum

Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Bongkar Kasus Tambang Ilegal di TNBG Madina


					Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Bongkar Kasus Tambang Ilegal di TNBG Madina Perbesar

Madinapos.com – Panyabungan.

Tim Sporc Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Polhut Taman Nasional Batang Gadis (TNBG) dan Polhut Balai Besar KSDA Sumut, 15 Mei 2022, dalam suatu operasi gabungan pengamanan hutan mengamankan 4 orang pekerja dan 3 unit ekskavator yang sedang menambang emas secara ilegal di TNBG, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara.

Informasi rilis pers yang diterima melalui Haluanto Ginting, S.Hut, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menerangkan barang bukti berupa 3 unit ekskavator telah dititipkan di Kantor Balai TNBG di Panyabungan, Provinsi Sumatera Utara. Sedangkan 4 pekerja tambang ilegal yaitu 3 orang operator dan seorang helper masih berstatus sebagai saksi namun tetap dipantau keberadaannya.

” Dari keterangan 4 saksi tersebut, penyidik setidaknya mendapatkan 5 nama yang akan didalami lebih lanjut perannya dalam kasus ini. Balai Gakkum KLHK di Medan telah melayangkan surat panggilan kepada lima orang berinisial D, DR, DR, A dan I untuk diperiksa penyidik”, ungkapnya.

Bila ditemukan bukti kuat, lanjutnya pelaku akan diancam dengan hukuman pidana berdasarkan Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 50 Ayat 3 Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 36 Angka 19 Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 36 Angka 17 Pasal 50 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang No 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Angka ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 7,5 miliar.

Ia juga menceritakan peristiwa penangkapan ini berawal dari kegiatan operasi represif pengamanan hutan Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama dengan pihak Balai TNBG. Pada tanggal 15 Mei 2022 sekitar pukul 16.30 WIB,” Tim menemukan 3 ekskavator dengan 3 orang operator dan 1 helper yang mengeruk tanah di Sungai Batang Bangko. Ketiga operator tersebut diduga secara ilegal menambang di dalam kawasan TNBG”, paparnya.

“Selanjutnya Tim menanyakan dasar pekerja melakukan kegiatan di lokasi tersebut namun pekerja tidak dapat menunjukkan izin mengerjakan lahan di lokasi tersebut sehingga Tim mengamankan dan membawa ke-3 ekskavator ke Kantor Balai TNBG di Panyabungan, sementara ke-4 pekerja diperiksa lebih lanjut di Kantor Seksi Wilayah I Medan, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera”, tutupnya. (rilis/am)

 

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 392 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Porles Madina Telah Menerima Laporan Penganiayaan dilokasi PETI Sihayo V

11 Maret 2025 - 16:48

PETI di Desa Ranto Nalinjang Ranto Baek Terus Beroperasi

31 Januari 2025 - 15:29

Kejati Sumut Amankan Juara Tamba, Buronan Kasus Perambahan Hutan Padang Lawas di Tanjung Morawa

24 Januari 2025 - 09:43

Kapolres Madina Pimpin Upacara Sertijab Kasat Binmas

24 Desember 2024 - 14:44

Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Vidio Asusila Yang Sempat Viral di Madina

19 Desember 2024 - 08:02

Bupati Madina Telah Penuhi Panggilan Terakhir Polda Sumut Jadi Saksi PPPK 2023

10 Desember 2024 - 10:09

Trending di Berita Daerah