Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Ketua Bawaslu Madina Tegaskan Rekomendasi Terkait TMS Saipullah Bukan Keputusan


					Ketua Bawaslu Madina Tegaskan Rekomendasi Terkait TMS Saipullah Bukan Keputusan Perbesar

Madinapos.com, Panyabungan – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Ali Aga Hasibuan menjelaskan terkait surat rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, H. Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi Nasution nomor 098/PP 00.02/K.SU-11/11/2024.

Rekomendasi kepada terlapor dalam hal ini Ketua KPU Madina dan anggota KPU Madina untuk menyatakan pasangan calon H. Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi belum memenuhi syarat dan atau tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati dan wakil bupati Madina, bukan sebuah keputusan.

” Rekomendasi yang dikeluarkan itu adalah hak mutlak KPU Madina untuk menindaklanjuti, dan itu bukan bagian dari keputusan,” kata Ali Aga Hasibuan saat dihubungi, Sabtu (23/11/2024) malam.

Sesuai hasil temuan di lapangan, sejumlah masyarakat yang berkepentingan dengan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 Harun-Ichwan telah menebar isu di masyarakat bahwasanya Saipullah-Atika telah didiskualifikasi atas putusan Bawaslu Madina.

Untuk diketahui, isu tersebut tidak benar. Bawaslu Madina hanya mengeluarkan rekomendasi, bukan mendiskualifikasi. (SAHATA Media Center).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 259 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kemenag Madina Gelar Festival Ramadhan, 270 Paket Sembako Disalurkan

22 Maret 2025 - 15:20

Kapolsek Linggabayu Gelar Buka Puasa Bersama di Mesjid Al Hasanah Simpang Gambir

22 Maret 2025 - 15:14

IPM Beserta Nasyiatul Aisyiyah Natal Berbagi Takjil Ramadhan dan Laksanakan Pesantren Kilat

22 Maret 2025 - 10:07

Polsek Lingga Bayu Beserta Bayangkari Gelar Bagi- bagi takjiL kepada masyarakat

21 Maret 2025 - 22:21

Pemkab Palas Gelar Safari Ramadhan Hari Ke Empat Desa Paran Napa Jae

21 Maret 2025 - 22:06

Pemilik Teras Brilink di Panyabungan Polisikan Pelanggan Gegara Tipu Rp24,8 Juta

21 Maret 2025 - 15:25

Trending di Berita Daerah