Aktivis Lingkungan Harap Pemulihan Lingkungan Masuk Program 100 Hari Kerja Saipullah – Atika

Madinapos.com, Panyabungan – Aktivis Lingkungan Ir Ali Mutiara Rangkuti berharap kepada Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) terpilih Saipullah – Atika setelah dilantik agar memasukkan pemulihan lingkungan sebagai salahsatu program 100 kerja Pasangan SAHATA tersebut.

Hal itu ia ungkapkan setelah melihat kondisi alam Madina yang telah hancur lebur akibat adanya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di beberapa wilayah di bumi gordang sambilan ini, Rabu (12/3).

” Pemulihan lingkungan meski dilaksanakan sebagai langkah awal untuk memperbaiki alam yang sudah memprihatinkan ini, jangan kita wariskan alam yang tercemar dan hancur lebur, karena bakalan ada kehidupan lain setelah kita,” katanya.

Staf khusus Bupati Madina ini juga meminta kepada Pemkab untuk mendorong Percepatan Perizinin IUP, Khususnya IPR serta menambah usulan WPR yang sudah ditetapkan Kementrian Esdm beberapa waktu lalu.

” Kalau izin WPR dan IPR sudah keluar, rakyat tetap bisa bertambang dengan prosedur dan SOP yang telah ditetapkan, sehingga lingkungan tetap terjaga dengan baik, tentunya menjadi PAD bagi daerah,” ujarnya.

Jadi menurutnya, Pemkab harus secepatnya membentuk tim yang terdiri dari semua stokholder yang ada, sebelum alam yang kita cintai ini lebih hancur tidak terpakai lagi. (SRN).

Bupati Madina Terpilih Saipullah Ajak Harun-Ichwan Bersama Membangun Madina

Madinapos.com, Panyabungan – Bupati Mandailing Natal (Madina) terpilih H. Saipullah Nasution, SH, MM dalam waktu dekat ini berencana akan menjalin Komunikasi untuk bersilaturahmi dengan rivalnya sewaktu penyelengaraan Pilkada Madina tahun 2024, Harun Mustafa Nasution – Ichwan Husein tujuan rekonsiliasi politik.

Hal itu disampaikan Saipullah Nasution pasca penetapan Paslon terpilih pada pemilihan bupati dan wakil bupati Madina tahun 2024 di halaman Hotel Rindang, Kelurahan Dalan Lidang, Panyabungan, Kamis (27/2/2025), sore.

Saipullah mengaku mulai dari Putusan Mahkamah Konstitusi hingga penetapan Paslon terpilih, dirinya belum pernah menjalin komunikasi dengan Harun Mustafa Nasution maupun wakilnya, Ichwan Husein akibat masih ada kesibukan masing-masing.

” Belum (komunikasi), karena kemarin kita hadir sama-sama di MK. Tapi, setelah selesai putusan, kita ingin bertemu, namun karena mungkin kesibukan masing-masing sehingga belum. Tentu dalam waktu dekat kita akan mencoba mengkomunikasikan dengan adek kita H. Harun Mustafa Nasution maupun wakilnya supaya kita bersama-sama lah membangun Madina ini,” kata Saipullah disampingi wakilnya, Atika Azmi Utammi Nasution.

” Kita juga meminta kepada pendukung masing-masing agar kembali bersama, jangan ada yang terkoyak – kotak sehingga membawa kemajuan bagi masyarakat Madina,” tambahnya.

Saipullah pun berpandangan, proses demokrasi adalah proses yang harus dilalui. Harapannya, Pemilu di Madina yang diikuti oleh dua pasangan calon (Paslon), bukan sesuatu yang harus terkotak setelah selesai Pilkada.

” Pasca Pilkada, masyarakat Mandailing Natal harus bersatu bergandengan tangan. Mari kita tatap ke depan, tidak ada lagi 01-02, kita adalah masyarakat Madina. Kita menyongsong Madina, membangun Madina sebagaimana yang kita cita-citakan,” kata Saipullah didampingi wakil bupati Madina terpilih, Atika Azmi Utammi.

Saipullah juga berkeinginan Kabupaten Madina lebih maju di lingkup kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara, dan pada umumnya di kancah nasional, Indonesia. (SRN/FAN).

Besok KPU Madina Gelar Rapat Pleno Penetapan Cakada Terpilih di Hotel Rindang

Madinapos.com, Panyabungan – Komisi Pemilihan Umum Mandailing Natal (KPU Madina) akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Mandailing Natal (Madina) periode 2025-2030 di Aula Hotel Rindang, Kelurahan Dalanlidang, Kecamatan Panyabungan, Kamis (27/2/2025) besok.

Berdasarkan undangan KPU Madina tertanggal 25 Februari 2025, rapat pleno terbuka itu akan digelar mulai pukul 15.00 WIB.

Dalam suratnya, Ketua KPU Madina Muhammad Ikhsan Matondang menyebutkan tiga poin yang mendasari penyelenggaraan rapat pleno terbuka itu. Pertama, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 24 Februari 2025.

Kedua, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Ketiga,Surat Ketua KPU RI Nomor: 387/PL.02.7-SD/06/2025 tanggal 24 Februari 2025 tentang Penjelasan Penetapan Calon Terpilih Pasca Pengucapan Putusan/ Ketetapan Mahkamah Konstitusi tanggal 24 Februari 2025.

Sebelumnya, Ikhsan menegaskan pihaknya akan segera menggelar rapat pleno terbukan penetapan calon kepala daerah (Cakada) Madina terpilih hasil Pilkada Madina 2024, menyusul keputusan MK yang menolak seluruh permohonan Paslon nomor urut 1, Harun Mustafa Nasution–M. Ichwan Nasution (ON MA).

“Kami akan segera menggelar rapat pleno penetapan calon terpilih di Madina. Sesuai aturan, rapat pleno ini digelar paling lambat tiga hari setelah putusan (MK) dibacakan,” kata Ikhsan, didampingi Komisioner Muhammad Yasir Nasution, di Jakarta, Senin (24/2/2025).

Secara teknis, kata Ikhsan, rapat rapat pleno penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada Madina 2024 diadakan setelah KPU Madina menerima salinan putusan MK yang menyidangkan Perselisihan Hasil Pemilu Kepala Daerah (PHPU Kada) Madina 2024.

Ikhsan menjelaskan, sehari setelah rapat rapat pleno penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih, pihaknya akan menyampaikan ke DPRD Madina. “Proses selanjutnya sudah menjadi domainnya pemerintah,” katanya.

Seperti diketahui Pilkada Madina tahun 2024 akhirnya dimenangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, H. Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi Nasution (SAHATA). Kemenangan ini menyusul keputusan MK yang menolak seluruh permohonan Paslon nomor urut 1, Harun Mustafa Nasution – M. Ichwan Nasution (ON MA).

Dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Sidang MK pada Senin (24/2/2025), Mahkamah menolak seluruh permohonan pasangan calon bupati dan wakil bupati Madina nomor urut 1, Harun Mustafa Nasution – M. Ichwan Nasution (pemohon) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Madina tahun 2024.

“Amar putusan mengadili dalam eksepsi/menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo. (SRN/Sir).

Saipullah – Atika Sebut Kemenangan SAHATA Merupakan Kemenangan Masyarakat Madina

Madinapos.com, Jakarta – Calon bupati dan wakil bupati Mandailing Natal (Madina) terpilih, H. Saipullah Nasution – Atika Azmi Utammi Nasution mengajak seluruh masyarakat Kaabupaten Madina bergandeng tangan membangun kabupaten ini ke arah yang lebih baik.

“Alhamdulillah robbilalamin atas putusan yang diberikan MK (Mahkamah Konstitusi) yang betul-betul luar biasa dengan segala pertimbangan yang sangat konkrit berdasarkan fakta-fakta yang ada. Kita hormati bahwa putusannya sangat adil dan berkepastian hukum,” kata Saipullah Nasution kepada wartawan di halaman Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025).

Saipullah mengatakan kemenangan Saipullah-Atika (SAHATA) dalam Pilkada Madina 2024 tidak lepas dari dukungan dan doa dari seluruh masyarakat Madina.

“Kami sebagai pemenang bukan berarti hanya SAHATA yang menang, tetapi seluruh masyarakat Mandailing Natal yang menang. Kita akan bergandengan tangan, baik yang menang maupun yang tidak menang, kita akan membangun Madina bersama supaya mengejar kemajuan daerah-daerah yang lain,” tutur Bang Ipul – panggilan akrab Saipullah Nasution.

Pernyataan Saipullah itu diamini oleh Atika Azmi Utammi Nasution. Tokoh milenial yang saat ini menjabat wakil bupati Madina ini juga mengajak semua masyarakat Madina agar tetap menjaga kebersamaan dan persaudaraan demi mambangun kabupaten paling selatan Provinsi Sumatera Utara ini.

“Ayo kita menjaga kebersamaan dan merajut kembali persaudaaran untuk membangun Madina ke arah yang lebih baik,” kata Atika.

Atika berpesan agar tidak ada lagi pengotak-kotan di tengah-tengah masyarakat Madina, karena kontestasi politik sudah selesai. Untuk itu, dia mengajak semua unsur masyarakat bersatu dan bergandeng tangan membangun Bumi Gordang Sambilan ini.

“Tidak ada lagi yang terkotak-kotak. Tidak ada lagi Paslon nomor satu, Paslon nomorr dua. Kita semua bersaudara. Mari kita bergandeng tangan membangun Madina yang lebih baik,” pungkasnya. (SRN/SIR).

Pasca Putusan MK, KPU Madina Segera Rapat Pleno Penetapan Cakada Terpilih

Madinapos.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum Mandailing Natal (KPU Madina) segera menggelar rapat pleno penetapan calon bupati dan wakil bupati Madina terpilih hasil Pilkada Madina 2024, menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan Paslon nomor urut 1, Harun Mustafa Nasution–M. Ichwan Nasution (ON MA).

“Kami akan segera menggelar rapat pleno penetapan calon terpilih di Madina. Sesuai aturan, rapat pleno ini digelar paling lambat tiga hari setelah putusan (MK) dibacakan,” kata Ketua KPU Madina Muhammad Ikhsan Matondang, didampingi Komisioner Muhammad Yasir Nasution, di Jakarta, Senin (24/2/2025).

Secara teknis, kata dia, rapat rapat pleno penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada Madina 2024 diadakan setelah KPU Madina menerima salinan putusan MK yang menyidangkan Perselisihan Hasil Pemilu Kepala Daerah (PHPU Kada) Madina 2024.

Ikhsan menjelaskan, sehari setelah rapat rapat pleno penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih, pihaknya akan menyampaikan ke DPRD Madina. “Proses selanjutnya sudah menjadi domainnya pemerintah,” katanya.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan Paslon nomor urut 1, Harun Mustafa Nasution–M. Ikhsan Nasuton (ON MA) terkait PHPU Kada Madina 2024. Dengan demikian, Pilkada Madina 2024 dimenangkan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, H. Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi Nasution (SAHATA).

Dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta pada Senin (24/2/2025), menolak seluruh permohonan pasangan calon bupati dan wakil bupati Madina nomor urut 1, Harun Mustafa Nasution – M. Ikhsan Nasuton (pemohon) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Madina tahun 2024.

“Amar putusan mengadili dalam eksepsi/menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo.

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan dalil Pemohon berkaitan dengan syarat administrasi pencalonan bupati atas nama Saipullah Nasution berkaitan dengan keterlambatan penyerahan tanda terima LHKPN adalah tidak beralasan menurut hukum.
“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil-dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Guntur.

Mahkamah juga menyebutkan putusan DKPP tidak ada pengaruhnya terhadap keputusan MK.
“Berkenaan dengan adanya putusan DKPP, terhadap hal a quo, Mahkamah dalam beberapa putusannya telah berpendirian bahwa berkaitan dengankewenangan Mahkamah dalam mengadili perkara PHPU tidak semata-mata mengaitkan antara putusan lembaga lain, termasuk putusan DKPP dalam menilai kasus konkrit yang dihadapinya,” kata Guntur.

“Mahkamah selaku lembaga peradilan yang putusannya bersifat final dan mengikat tidak dapat dipengaruhi oleh adanya putusan lembaga lain,” tegasnya. (SRN/SIR).

SAHATA Menang, MK Tolak Permohonan Paslon ON MA

Madinapos.com, Jakarta – Pilkada Mandailing Natal (Madina) tahun 2024 akhirnya dimenangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, H. Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi Nasution (SAHATA). Kemenangan ini menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan Paslon nomor urut 1, Harun Mustafa Nasution–M. Ikhsan Nasuton (ON MA).

Dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta pada Senin (24/2/2025), menolak seluruh permohonan pasangan calon bupati dan wakil bupati Madina nomor urut 1, Harun Mustafa Nasution – M. Ikhsan Nasuton (pemohon) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Madina tahun 2024.

“Amar putusan mengadili dalam eksepsi/menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo.

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan dalil Pemohon berkaitan dengan syarat administrasi pencalonan bupati atas nama Saipullah Nasution berkaitan dengan keterlambatan penyerahan tanda terima LHKPN adalah tidak beralasan menurut hukum.

“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil-dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Guntur.

Mahkamah juga menyebutkan putusan DKPP tidak ada pengaruhnya terhadap keputusan MK.

“Berkenaan dengan adanya putusan DKPP, terhadap hal a quo, Mahkamah dalam beberapa putusannya telah berpendirian bahwa berkaitan dengankewenangan Mahkamah dalam mengadili perkara PHPU tidak semata-mata mengaitkan antara putusan lembaga lain, termasuk putusan DKPP dalam menilai kasus konkrit yang dihadapinya,” kata Guntur.

“Mahkamah selaku lembaga peradilan yang putusannya bersifat final dan mengikat tidak dapat dipengaruhi oleh adanya putusan lembaga lain,” tegasnya. (SRN/sir).

KPU Madina Serahkan D-Hasil Pilgubsu dan Salinan SK Perolehan Suara Pilbup ke KPU Provinsi

Madinapos.com, Panyabungan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) telah selesai mengikuti rekapitulasi perhitungan suara di KPU Provinsi Sumatera Utara, Minggu (8/12/2024) pukul 21.00 Wib.

Ketua KPU Madina Muhammad Ikhsan mengatakan rekapitulasi KPU Madina di tingkat Provinsi berjalan dengan lancar. D-Hasil untuk perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dapat diterima KPU Sumut.

” D-Hasil untuk Pilgubsu sudah diterima dalam pleno tingkat Provinsi. Untuk Pilkada Madina juga sudah kita serahkan salinan SK penetapan perolehan suara pasangan calon tanggal 6 Desember 2024,” katanya, Senin (9/12/2024).

Ikhsan menerangkan rekapitulasi di KPU Provinsi Sumut hanya membacakan perolehan suara berdasarkan D-Hasil Pilkada setingkat Pilgubsu. Untuk Pilkada Madina hanya penyerahan SK salinan penetapan perolehan suara yang diplenokan tingkat kabupaten.

Sesuai Keputusan KPU Madina nomor 2260 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Madina memiliki empat poin, antara lain;

” Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan, menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Mandailing Natal tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Madina tahun 2024,” sebut Iksan pada awal pembukaan pembacaan putusan penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Madina tahun 2024.

Dalam putusan itu, poin pertama menetapkan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Mandailing Natal tahun 2024 berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang tertuang dalam formulir D-Hasil KWK bupati walikota sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini.

Kedua, menetapkan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Mandailing Natal tahun 2024 dengan perolehan sebagai berikut.

1. Pasangan calon nomor urut 1, atas nama Harun Mustafa Nasution dan H. Muhammad Ichwan Husein Nasution, SH dengan perolehan suara sah sebanyak 97.488.

2. Pasangan calon nomor urut 2, atas nama H. Saipullah Nasution, SH MM dan Atika Azmi Utammi dengan perolehan suara sah sebanyak 98.429.

Ketiga, hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Mandailing Natal tahun 2024 sebagaimana dimaksud diktum kesatu dan diktum kedua ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman hari ini, Selasa (3/12/2024) pukul 17.35 Wib.

Keempat, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Panyabungan pada tanggal 3 Desember 2024 oleh Ketua KPU Madina, Muhammad Ikhsan Matondang ditandatangani.

Perolehan suara pada Pilkada Madina, Paslon Saipullah-atika unggul 941 dari Paslon Harun-Ichwan. (Rls).

Ketua KPU Madina Sebut Rekapitulasi 23 Kecamatan Sesuai D-Hasil

Madinapos.com, Panyabungan – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal (Madina) Muhammad Ikhsan Matondang menyebut D-Hasil dari 23 kecamatan dalam rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten pada pemilihan bupati dan wakil bupati Madina sudah sesuai dengan rekapitulasi tingkat kecamatan.

Ikhsan menyampaikan hal itu pasca rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten selesai dilaksanakan di Kantor KPU Madina, Selesa (3/12/2024) pukul 17.30 WIB.

Ikhsan menyampaikan, rekapitulasi penghitungan suara pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara serta bupati dan wakil bupati Madina di Kantor KPU Madina berjalan sukses dan lancar.

” KPU Madina dapat menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten selama tiga hari sejak tanggal 1 hingga 3 Desember 2024 pukul 17.30 WIB. Untuk rekapitulasi ini, KPU Madina diberikan waktu sampai tanggal 6 Desember, namun tanggal 3 sudah kita selesaikan,” katanya.

Ikhsan menerangkan, selama proses rekapitulasi, perolehan suara di tingkat kecamatan sesuai dengan rekapitulasi di tingkat kabupaten. Artinya, tidak ada perubahan angka dari data D-Hasil yang ada pada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panwascam, dan para saksi masing-masing pasangan calon.

” Semua kecamatan sudah selesai melaksanakan rekapitulasi di tingkat kabupaten. Malam ini pukul 20.00 WIB akan dilakukan penetapan perolehan suara yang dihadiri masing-masing saksi pasangan calon,” ungkapnya.

Namun, sebelum penetapan perolehan suara pasangan calon oleh KPU Madina, Ikhsan menyampaikan, akan diberikan waktu penelitian jumlah suara berdasarkan D-Hasil kecamatan melalui draf yang dicetak oleh operator KPU dan diserahkan kepada masing-masing saksi pasangan calon.

” Apakah ada perubahan atau ada hal lain. Kalau ada akan dilakukan perbaikan, namun kalau tidak ada perbedaan dan sudah disepakati, maka akan dilakukan print D-Hasil tingkat kabupaten dan dilakukan penandatanganan bersama dan langsung ditetapkan perolehan suara pasangan calon,” ujarnya.

Komisioner KPU Madina dua periode ini juga menjelaskan soal kejadian khusus yang terjadi di beberapa kecamatan di Madina. Namun, hal itu sudah dapat diselesaikan melalui proses tanya-jawab antara saksi pasangan calon ke PPK, KPU dan Bawaslu.

” Kejadian khusus yang terjadi di beberapa kecamatan sebenarnya sudah diselesaikan, karena kejadian khususnya di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), harusnya kalau tidak terselesaikan di tingkat TPS, maka itu diselesaikan di tingkat kecamatan. Pun demikian, tetap dibacakan teman-teman PPK dalam rekapitulasi tingkat kabupaten,” jelasnya.

” Dan, semuanya sudah disampaikan, sudah dilaksanakan dan ditindaklanjuti. Dan, dari kejadian khusus keberatan saksi yang masih dipertanyakan oleh saksi pun tetap kami jawab sebagaimana semestinya sesuai dengan prosedur. Pada intinya pelaksanaan berjalan dengan lancar dan tepat waktu,” tambah Ikhsan.

Sekadar informasi, dari data perolehan suara berdasarkan D-Hasil kecamatan yang diperoleh tim pasangan calon bupati dan wakil bupati Madina nomor urut 2, H. Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi Nasution menggungguli suara pasangan calon nomor urut 1, Harun Mustafa Nasution-H.Ichwan Husein Nasution.

Paslon Saipullah-Atika (SAHATA) berhasil memperoleh 98.429 suara dan Harun-Ichwan (ONMA) 97.488 suara. Paslon SAHATA unggul 941 suara dari Paslon ONMA. (Rls)

HUT ke-31, Atika Terima Kado Spesial dari Ketua Partai Pengusung SAHATA

Madinapos.com, Panyabungan – Para ketua partai pendukung dan pengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati Mandailing Natal (Madina) Saipullah-Atika (SAHATA) menyerahkan kado spesial kepada Atika Azmi Utammi Nasution di Posko Pemenangan SAHATA, Kelurahan Pidoli Dolok, Kecamatan Panyabungan, Madina, Ahad (1/12/20204) malam.

Kado berupa amplop berisi laporan hasil perhitungan suara Pilkada Madina pada tingkat kecamatan itu diserahkan bertepatan pada acara perayaan milad ke-31 Atika Azmi Utammi Nasution. Momen tersebut dirangkai dengan syukuran atas perolehan suara SAHATA yang mencapai 50,24 persen atau unggul 941 suaran dari Paslon ONMA pada Pilkada Madina 2024.

Ketua Tim Pemenangan SAHATA Khoiruddin Faslah Siregar mengatakan, raihan suara itu menjadi kado tersendiri bagi Atika yang menapaki usia ke-31. Dia berharap wakil bupati terpilih itu makin bijaksana dalam mengemban amanah.

Di sisi lain, ketua DPC PKB Madina ini mengungkapkan capaian suara tersebut tidak diperoleh dengan mudah. “Banyak dinamika yang terjadi sepanjang perhelatan, tapi itu semua menjadikan tim lebih solid,” lanjutnya.

Sementara Khoiruddin Nasution, ayah kandung Atika Azmi Utammi, mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen pemenangan yang bekerja keras, sehingga kemenangan ini bisa dicapai.

Senada dengan itu, Calon Bupati Madina nomor urut 2 Saipullah Nasution menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim yang bekerja memenangkan SAHATA. Dia pun meminta para saksi terus mengawal perhitungan suara sampai KPU Madina secara resmi mengumumkan hasil rekapitulasi.

” Terima kasih juga kepada media yang begitu penting perannya menyampaikan setiap kegiatan Saipullah-Atika kepada masyarakat. Menyampaikan berita-berita yang sejuk dan santun, sehingga terlihat Saipullah-Atika adalah pilihan yang tepat untuk memimpin Madina,” ujarnya.

Sementara Atika Azmi Utammi menceritakan ihwal pertemuannya dengan Saipullah hingga kemudian sepakat untuk maju bersama. “Awalnya saya maju sebagai bakal calon bupati. Tapi, setelah berjumpa sampai empat kali dan berdiskusi panjang dengan Pak Saipullah, kami sepakat untuk maju sebagai pasangan calon,” ungkapnya.

Dalam kesempatan ini, Saipullah-Atika menyerahkan santunan kepada seratusan anak yatim sebagai bentuk rasa syukur atas hasil yang diperoleh. ” Saya selalu percaya, kemudahan-kemudahan yang diperoleh tak lepas dari doa-doa anak yatim yang kami santuni,” sebut Atika.

Malam syukuran yang berlangsung sederhana dengan atmosfir kekeluargaan itu dihadiri Ketua DPD PKS Wahiddin Arjun, Ketua DPC Demokrat Harminsyah Batubara, Ketua DPD NasDem Sainal Abidin Nasution, Ketua DPC PPP Muhammad Irwansyah Lubis, Sekretsris Tim Pemenangan Dodi Martua, anggota DPRD dari partai pengusung dan pendukung, para pengurus partai, koordinator simpul relawan, tim media SAHATA, Tim Madina SAHATA dan ratusan simpatisan. (SAHATA Media Center).

Unggul 941 Suara, Saipullah-Atika Menang Pilkada Madina 2024

Madinapos.com, Panyabungan – unggul 941 suara dari Pasangan Calon (Paslon) Harun-Ichwan ONMA melalui rekapitulasi penghitungan suara tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang telah rampung, Paslon Saipullah-Atika Menang Pilkada serentak Kabupaten Mandailing Natal (Madina) 2024.

Berdasarkan data yang dihimpun dari 23 kecamatan di Kabupaten Madina, perolehan suara pada pemilihan bupati dan wakil bupati menggambarkan selisih suara yang tipis antara dua Paslon.

Pilkada Madina diikuti dua Paslon. Nomor urut 1 Harun Mustafa Nasution-H. Ichwan Husein Nasution, nomor urut 2, H. Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi Nasution.

Total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Madina 2024 sebanyak 330.730 pemilih.
Sementara perolehan suara Paslon Harun-Ichwan (OnMA) dari 801 TPS yang terdiri dari 23 kecamatan sebanyak 97.488. Sementara Paslon Saipullah-Atika (SAHATA) sebanyak 98.429 suara. SAHATA unggul 941 suara dari OnMa.

Ketua KPU Madina Muhammad Ikhsan Matondang mengatakan, proses pleno di tingkat PPK hari ini sudah selesai dilaksanakan.

” Info dari PPK proses pleno sudah selesai dilaksanakan. Sisa tiga kecamatan lagi saat ini lagi di perjalanan membawa logistik untuk persiapan pleno tingkat kabupaten,” katanya, Minggu (1/12/2024).

Berikut ini perolehan suara calon bupati dan wakil bupati Madina tahun 2024 pada 23 kecamatan berdasarkan D-Hasil yang sudah resmi diplenokan PPK.

1. Kecamatan Panyabungan
Paslon 1: 17.865
Paslon 2: 19.553
2. Kecamatan Panyabungan Timur
Paslon 1: 1.860
Paslon 2: 4.617
3. Kecamatan Panyabungan Barat
Paslon 1: 3.174
Paslon 2: 1.790
4. Kecamatan Kotanopan
Paslon 1: 5.916
Paslon 2: 8.143
5. Kecamatan Tambangan
Paslon 1: 2.610
Paslon 2: 2.992
6. Kecamatan Muara Sipongi
Paslon 1: 2.021
Paslon 2: 3.173
7. Kecamatan Pakantan
Paslon 1: 723
Paslon 2: 443
8. Kecamatan Ulu Pungkut
Paslon 1: 1.223
Paslon 2: 1.145
9. Kecamatan Lembah Sorik Marapi
Paslon 1: 3.313
Paslon 2: 2.073
10. Kecamatan Puncak Sorik Marapi
Paslon 1: 2.492
Paslon 2: 2.008
11. Kecamatan Panyabungan Selatan
Paslon 1: 2.856
Paslon 2: 1.982
12. Kecamatan Batang Natal
Paslon 1: 7.387
Paslon 2: 4.767
13. Kecamatan Lingga Bayu
Paslon 1: 5.800
Paslon 2: 5.944
14. Kecamatan Ranto Baek
Paslon 1: 4.256
Paslon 2: 2.152
15. Kecamatan Natal
Paslon 1: 6.555
Paslon 2: 5.284
16. Kecamatan Sinunukan
Paslon 1: 4.018
Paslon 2: 5.257
17. Kecamatan Batahan
Paslon 1: 3.720
Paslon 2: 5.083
18. Kecamatan Muara Batang Gadis
Paslon 1: 3.562
Paslon 2: 5.158
19. Kecamatan Bukit Malintang
Paslon 1: 2.523
Paslon 2: 2.306
20. Kecamatan Siabu
Paslon 1: 8.699
Paslon 2: 7.781
21. Kecamatan Panyabungan Utara
Paslon 1: 3.872
Paslon 2: 3.976
22. Kecamatan Nagajuang
Paslon 1: 521
Paslon 2: 1.323
23. Kecamatan Hutabargot
Paslon 1: 2.522
Paslon 2: 1.479

(SAHATA Media Center)