Madinapos.com – Padang lawas.
Patroli Razia Pekat Tim Gabungan, Sat Sabhara Polres Kabupaten Padang Lawas (Palas) Propam dan Satpol PP mengamankan HH, salah seorang warga Desa Simanuldang Jae yang digrebek dirumahnya usai menjual tuak kepada tiga orang pelanggannya disebuah kedai, Minggu (18/7) pagi.
Kapolres Palas AKBP Jarot Yiuviq Andito SIK kepada jurnalis media Madinapos.com melalui Kasat Sabhara AKP. Muahmmad Husni Yusuf SH mengatakan telah melakukan kegiatan Razia Gabungan terhadap Penyakit Masyarakat (Pekat). Kegiatan ini sebagai bagian dari pelaksanaan menjalankan Perda No. 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol di Wilayah Hukum Polres Padang Lawas ini.
” Dalam kegiatan yang kita lakukan dengan Propam, Satpol-PP dan Damkar, berhasil mengamankan saudara HH di Desa Simanuldang Jae tentang Pelanggaran Perda No.7/2015 tersebut”, sebut Kasat.
Kasat Sabhara juga menjelaskan, menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Tim segera menuju lokasi dan ternyata benar, petugas mendapati 3 orang sedang minum tuak. Setelah diinterogasi dan ketiganya mengakui membeli tuak dari HH di kedainya. Petugas kemudian segera mencari keberadaan HH menuju kedai dan ternyata telah pulang, selanjutnya kediamannya dan menunggu keluar rumah.
“Benar saja, tak lama berselang HH keluar rumah pada pagi hari, petugas segera mendatanginya untuk dimintai keterangan terkait informasi sebelumnya. HH akhirnya mengakui perbuatannya telah menjual Minuman Keras (Miras) jenis tuak dan bersedia bekerjasama'”, ujar Yusuf.
Lebih lanjut Kasat mengatakan petugas bersama-sama dengan HH menuju lokasi menunjukkan sisa tuak yang belum habis terjual. Sedangkan Barang tersebut menurut keterangan HH ia dapat dari RD alias MT warga desa Sigorbus Kecamatan Barumun Baru dan masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Palas.
“Untuk saat ini HH kita amankan di Mapolres Palas untuk di mintai keterangan dan mempertangung jawabkan perbuatannya “‘, Pungkas kasat Sabhara AKP.M.Husni Yusuf.
penulis :A.Salam Srg.