Madinapos.com – Natal.
Kepolisian Sektor (Polsek) Natal semakin gencar melaksanakan patroli di wilayah hukumnya. Dibawah arahan Kapolsek Natal, AKP. Maraden Pakpahan, S.H, PS Kanit Reskrim Polsek Natal, AIPDA L.H. Gultom, S.H bersama personil ciduk terduga S alias Ungkek (32) warga Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal diduga menggunakan natkoba jenis ganja, Rabu (18/9/2024) sore.
Kapolsek Natal, AKP. Maraden Pakpahan, S.H saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan S alias Ungkek (32).”Kejadiannya tadi sore, sekira pukul 15.30 WIB. Dengan lokasi Tempat Kejadian Perkara, Jalan menuju PT.Rimba Mujur Mahkota (PT. RMM),” ungkapnya.
Dia menyampaikan, pada saat AIPDA L.H Gultom, S.H bersama dengan BRIPTU LT. Saragi melaksanakan patroli dan melintas di Jalan PT.Rimba Mujur Mahkota (PT RMM), Desa Sikara-kara III, saat itu dicurigai seorang lelaki dewasa yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Mega Pro warna Hitam, yang pada saat itu membuang 1 (satu) buah plastik klip warna hitam di pinggir jalan.
Sehingga dilakukan pemeriksaan isi 1 (satu) buah plastik klip warna hitam tersebut dan diduga berisikan narkotika jenis ganja dan 1 (bungkus) kertas tiktak merk toreador. Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Natal guna pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan :
1 (satu) buah plastik klip warna hitam merk barack diduga berisikan Narkotika Jenis Ganja
– 1 (satu) bungkus kertas tiktak merk toreador
– 1 (satu) unit sepeda motor Honda Mega Pro warna hitam No.Pol BB 5441 RO.
(R-113).