Menu

Mode Gelap

Hukum

Satreskrim Polres Madina Tetapkan 4 Pria Ini Tersangka Kasus Penganiayaan Berakibat Matinya Korban


					Satreskrim Polres Madina Tetapkan 4 Pria Ini Tersangka Kasus Penganiayaan Berakibat Matinya Korban Perbesar

Madinapos.com – Panyabungan.

Kecurigaan masyarakat, desas desus atas meninggalnya IEH alias Adek bukan karena sakit pada Rabu (22/3/22) lalu terbukti sudah. Berdasarkan LP/A/11/III/2022/SPKT/POLSEK SIABU/POLRES MADINA/POLDA SUMUT tanggal 27 Maret 2022, Satreskrim Polres Madina akhirnya menetapkan 4 orang disangkakan telah melakukan penganiayaan berakibat matinya korban.

Kasat Reskrim Polres Madina Akp. Edi Sukamto, SH. MH mengatakan kejadian tersebut diperkirakan terjadi pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2022 sekira pukul 22.00 Wib di Lingkungan III Kel. Simangambat Kecamatan Siabu,” diketahui telah terjadi tindak pidana penculikan dan atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan matinya orang dan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang “, ungkapnya, Senin (25/4).

“Atas peristiwa meninggalnya korban, maka dibentuk Team Gabungan anggota Sat Reskrim Polres Madina dan Polsek Siabu untuk melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan 13 saksi”, ungkapnya.

Lanjut Kasat, berdasarkan keterangan saksi dan pengumpulan barang bukti berupa satu unit becak mesin Warna hitam Merk Honda, Satu Unit Rekaman Vidio yang menyatakan korban IEH alias Adek di angkat oleh para pelaku ke dalam Becak Motor serta satu buah foto jenazah setelah dimandikan, pada tanggal 18 April 2022 dilakukan Gelar Perkara untuk meningkatkan status dari penyelidikan ke Penyidikan.

Kemudian pada tanggal 20 April 2022 dilakukan pemeriksaan terhadap 9 saksi lagi
akhirnya melakukan penyitaan Barang Bukti Berupa satu unit becak mesin Warna hitam Merk Honda, satu Unit Rekaman Vidio yang menyatakan korban di angkat oleh para pelaku ke dalam Becak Motor, satu buah foto Jenazah setelah dimandikan. Kemudian ada lakban warna hitam, serpihan tali goni, patahan ranting tandan kelapa.

“Atas keterangan saksi dan bukti pada tanggal 21 April 2022 dilakukan pemeriksaan saksi-saksi yang diduga pelaku a.n. MAH (adik kandung korban), AH, AG dan ZR yang akhirnya telah ditetapkan sebagai tersangka”, paparnya.

Kasat juga menerangkan, atas peristiwa tersebut telah menahan ke 4 tersangka dan untuk proses selanjutnya, sementara terhadap korban yang telah dikebumikan akan dilakukan outupsi. (Am)

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 430 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Nama Jaya Muncul Sebagai Calon Tersangka Tambang Maut Kotanopan

12 Februari 2026 - 10:10

Porles Madina Telah Menerima Laporan Penganiayaan dilokasi PETI Sihayo V

11 Maret 2025 - 16:48

PETI di Desa Ranto Nalinjang Ranto Baek Terus Beroperasi

31 Januari 2025 - 15:29

Kejati Sumut Amankan Juara Tamba, Buronan Kasus Perambahan Hutan Padang Lawas di Tanjung Morawa

24 Januari 2025 - 09:43

Kapolres Madina Pimpin Upacara Sertijab Kasat Binmas

24 Desember 2024 - 14:44

Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Vidio Asusila Yang Sempat Viral di Madina

19 Desember 2024 - 08:02

Trending di Berita Daerah