Madinapos-Panyabungan :
Terkait temuan 50 gram narkoba jenis sabu sabu dan 7 amplop ganja di Lapas Sipapaga, Kabupaten Mandailing Natal, Ketua Gerakan Anti Narkotika atau Granat Mandailing Natal Ali Napiah SH menilai sabu sabu dan ganja tak bertuan itu harus di usut siapa pemilik nya. karena diduga ini bukan perbuatan tunggal.
Ali Napiah SH pada Madinapos mendorong Lapas 2B Sipapaga Panyabungan segera melaksanakan pembersihan menyeluruh dengan memberikan sanksi berat kepada sesiapa saja yang terlibat, baik itu kepada narapidana, pemasok dan bahkan pihak ketiga lainnya yang membantu peredaran narkoba dilingkungan lapas. ” Karena kami menilai ini bukan perbuatan tunggal namun sudah melibatkan pihak lainnya untuk membantu”, jelas Ali Napiah.
Granat Mandailing Natal juga mendukung dan meminta dilaksanakan tes urine berkala kepada seluruh narapidana di Lapas 2 B Panyabungan untuk memastikan tidak ada penggunaan narkotika dilingkungan yang seharusnya tempat bagi narapidana untuk bertobat tersebut dan memastikan seluruh sipir tidak membantu kegiatan yang terlarang tersebut.
Ketua Granat Mandailing Natal Ali Napiah yang didampingi Sekretaris Alkap Masri SH juga tidak mempersoalkan kepada siapanpun barang bukti diserahkan, namun kami lebih mengedapankan tindakan yang harus dilakukan atau harus di kupas sampai tuntas dan bersihkan semua sindikat peredaran narkoba di Lapas 2B Panyabungan.
Seperti diketahui sebelumnya, pada Kamis lewat, Anggota Lapas menemukan barang haram ini di pembatas tembok lapas pada saat melakukan kegiatan rutin deteksi libgkungan Lapas.
Dari info yang didapat di BNN Mandailing Natal setelah pihak lapas menyerahkan barang bukti ke BNN, jumlah narkotika diduga jenis sabu yang ditemukan seberat 50 gram dan sudah memiliki harga satuan di paket masing-masing. dari paket Rp.150.000 sampai Rp.350.000. total keseluruhan paket sebanyak 200 paket dibungkus plastik klik transparan. selain sabu sabu. ada 7 paket amplop ganja siap hisap dengan berat 5 gram. ( Tim )