Madinapos.com – Palas.
Kejaksaan Negeri ( Kejari) Kabupaten Padang Lawas ( Palas) menggelar kegiatan pemusnahan Barang Bukti ( BB) untuk kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap dari 43 kasus dan sudah termasuk 31 kasus narkotika, dengan barang bukti shabu 105 gram dan ganja 300 gram dari terdakwa 31 orang, terhitung sejak tahun per Maret 2020 hingga terhitung Pebruari 2021.
Kegiatan pemusnahan BB ini berlangsung di plataran Kantor Kejari Palas di Jalan KH. Hajar Dewantara lingkungan VI Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas Prov Sumatera Utara, Senin (22/2/2021)
Turut menyaksikan Sekda Palas Arpan Nasution S.Sos, Kapolres Palas AKBP Jarot Yusviq Andito SIK, Ketua DPRD Amran Pikal Siregar, Ketua Pengadilan Negeri,Edwin Pudyono Marwiyanto SH MH, Pabung Kodim 0212/Ts Kapten ARH Saleh Hasibuan dan undangan lainnya,
Kajari Kristianti Yuni P, SH.MH.dalam sambutannya mengatakan acara ini sesuai tugas dan fungsi Kejaksaan serta amanat undang undang,” kegiatan ini bertujuan untuk pemberitahuan kepada masyarakat secara terbuka melalui publikasi media dan langsung pemusnahan barang bukti (BB) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berrdasarkan undang undang dan mengantisipasi penyalah gunaan barang bukti yang berkekuatan hukum tetap “,ucapnya.
Kajari juga menambahkan kasus perkara yang akan di musnakan barang bukti sebanyak 43 kasus dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau Inkracht sudah termasuk 31 kasus narkotika, dengan barang bukti shabu 105 gram dan ganja 300 gram dan untuk kasus terdakwa 31 orang”, menutup penyampaiannya.
Menurut pantauan kami awak media ini, dalam pemusnahan barang bukti ini, turut serta kasi barang bukti (BB) Gm panjaitan SH, Kasi intel HP Sidauruk SH,Kasi datun Adek mery siregar SH,Kasubbag pembina Erwin E Rangkuti SH juga pegawai kejaksaan lainnya di jajaran kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas dan undangan lainnya dengan cara dibakar.(A. Salam Siregar).